23 November 2015
METROSIANTAR.COM, PALUTA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Palas untuk tahun 2016 disepakati sebesar Rp2.006.435. Angka ini naik 11,5 persen dari tahun lalu yakni Rp1.799.475.
Adapun mereka yang menyetujui besaran UMK adalah anggota Dewan Penguahan Daerah Paluta. Di antaranya; Bappeda, Dinas Sosnakertrans, Kadin Tapsel dan Dinas Perindag serta SPSI dan SBSI. Hadir juga perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan anggota DPRD Samsul Bahri Daulay serta Gentha Ibnu Aslantua Harahap.
Dalam Rapat Koordinasi pembahasan UMK ini, bupati melalui Plt Sekdakab Paluta Tongku Palit Hasibuan mengatakan, peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan harus betul-betul dilaksanakan.
Sebab, peraturan tersebut sudah memberikan kepastian pengupahan terutama terkait substansi formula sistem pengupahan dan struktur upah yang professional.
Di samping itu, peraturan ini merupakan salah satu agenda pemerintah dalam memberikan perlindungan hak-hak atas upah bagi pekerja/buruh dan kepastian berusaha bagi pengusaha serta untuk mewujudkan pengupahan yang adil.
Hasil rapat dewan pengupahan daerah ini, nantinya akan menjadi bahan rekomendasi Bupati untuk mengusulkan UMK kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
Hal itu dibenarkan Ketua Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Paluta Ridwan Efendi Daulay dan Kabid Tenaga Kerja Ali Adam Hasibuan.
“Apa yang menjadi keputusan rapat hari ini, itu dasar pemkab untuk mengusulkan UMK Paluta ke Gubsu,” kata Ridwan.
Besaran UMK tersebut, sambungnya, disesuaikan dengan data hasil survey serta gabungan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kondisi pasar kerja dan perusahaan di daerah Paluta.
Selain itu, penetapan UMK juga dilakukan berdasarkan kondisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari hasil survey yang sebelumnya mereka lakukan di beberapa pasar di daerah itu.
Adanya penambahan UMK tersebut, buruh atau pekerja diharapkan bisa hidup layak dan sejahtera demi memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarga. Kemudian, meningkatkan proses produktivitas untuk kelangsungan dunia usaha khususnya di Paluta.
Ali Adam Hasibuan, yang juga ketua panitia memaparkan dasar kegiatan tersebut adalah UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan peraturan Menakertrans RI nomor 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi C DPRD Paluta Samsul Bahri Daulay dan Gentha Ibnu Aslantua Harahap juga angkat bicara. Keduanya mengatakan, besaran UMK yang akan ditetapkan tersebut belum keputusan final. Tetapi, semua pihak telah menyetujui dan tinggal mengajukan ke Pemprovsu dalam bulan (November, red) ini juga.
Keputusan tersebut dapat dikaji ulang dengan melihat situasi dan kondisi terhadap perkembangan dan peningkatan inflasi, serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi perekonomian di Sumatera Utara maupun secara nasional.
“Penetapannya memang belum final, tapi semua pihak sudah setuju. Nanti, bisa juga dikaji ulang dengan melihat kondisi perkembangan dan peningkatan inflasi dan hal lain yang dapat mempengaruhi perekonomian di Sumut maupun nasional,” jelasnya.
Terpisah, Ketua SPSI Paluta Aldar Harahap mengatakan, besaran UMK yang disepakati tersebut sudah cukup atau memadai. Meski begitu, dia berharap ada penambahan angka setelah diusulkan ke Pemprovsu. (ais)
Sumber: http://www.metrosiantar.com/
No comments:
Post a Comment