Sibuhuan-andalas Kepala Sekolah Madrsyah Aliyah Neneri (MAN) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas), IP, warga Desa Hapung, Kecamatan Sosa dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus percobaan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.
IP dilaporkan tiga orang siswinya ke Polsek Barumun, Senin (16/11). Ketiga siswi kelas III tersebut datang ke Mapolsek Barumun dengan didampingi orangtua masing-masing.
"Percobaan pencabulan terhadap anak-anak kami dilakukan IP di ruang kerja, belum lama ini. Perbuatan ini tak dapat kami terima makanya kami lapor polisi," kata salah seorang orangtua korban di Mapolsek Barumun, kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Barumun Ipda Haposan Harahap ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan ketiga korban.
Dikatakan, pihaknya akan mempersangka IP dengan Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas UU RI No 33 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jika nantinya perbuatan oknum tersebut melengkapi unsur mengarah keperbuatan cabul tentu ancaman hukuman primernya 15 tahun," ujar Haposan. (ISN)
No comments:
Post a Comment