Pitra Romadoni Nasution Mengundurkan diri jadi Pengacara Kasus Korupsi DD Tangga Bosi
Padanglawasnews(top)
Sibuhuan,Sumatera Utara-Kejaksaan Negeri Padang Lawas telah menahan Kepala Desa Tangga Bosi, Akhiruddin Hasibuan yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016, pada hari Rabu (29/11), yang menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah sebesar Rp286 juta.
Dan saat ini telah dititipkan di Cabang Rutan Sibuhuan dengan status tahanan kejaksaan, Dan kemungkinan Perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.
Informasi dihimpun menyebutkan, jumlah DD Tangga Bosi sebesar Rp.667 juta lebih, yang akan dibangunkan untuk pengerasan jalan, MCK dan pengadaan laptop taratak serta kursi. Namun dalam proses pengerjaan jalan yang dikerjakan merupakan jalan kabupaten yang dibuka Dinas Pekerjaan Umum, kemudian dilanjutkan PNPM.
Sedangkan, pembangunan MCK yang direncanakan di bagian Masjid Raudhatul Jannah Desa Tangga Bosi, dengan anggaran Rp146 juta. Namun, dipindahkan tanpa sepengetahuan warga ke lokasi MDA Tangga Bosi dengan biaya diperkirakan hanya Rp40 juta. Sementara laptop dan taratak tidak terlihat barangnya.
Terhadap hal tersebut, Pengacara Pitra Romadoni Nasution, SH atau yang akrab disapa Bang Bonar saat diwawancarai wartawan melalui telepon selulernya dijakarta, Jum'at (15/12) mengatakan dirinya sudah lama mengundurkan diri dari pengacara Kepala Desa Tangga Bosi atas Dugaan Kasus Korupsi yang melilit kepala desa tersebut" Iya benar memang informasi dari masyarakat saya telah mundur jadi kuasa hukumnya jauh-jauh hari sebelum ditetapkannya beliau sebagai tersangka oleh Kejari Padang Lawas, kenapa saya mundur jadi Pembela Beliau ini dikarenakan bahwa tidak adanya kesepahaman dan kesepakatan antara Tim saya dengan pak Akhiruddin Hasibuan". Maka karena tidak satu pemikiran lagi dan berbeda pendapat dalam penanganan permasalahan hukumnya kemaren sebelum ia ditetapkan tersangka kami telah mengambil kesimpulan untuk mundur saja dari Tim Kuasa hukumnya karena tidak adanya kesepakatan dan kesepahaman dalam menjalankan perkara tersebut. Untuk apa dipertahankan jika terdapat ketidaksepakatan antara Tim Kuasa Hukum dengan Pak Akhiruddin Hasibuan terhadap penanganan perkara tersebut dalam menempuh upaya-upaya hukumnya untuk membela dan memperjuangkan hak-hak beliau, kata Pitra.
Bang Bonar Menjelaskan, jikalau dahulunya Kepala Desa Tangga Bosi mendengarkan Nasihat-Nasehat dari Tim Kuasa Hukum kemungkinan tidak akan begini ceritanya. Yah mau gimana lagi, Nasehat Hukum kita tidak beliau ikuti dan indahkan dengan baik sehingga tidak ada satupun upaya hukum yang dilakukan atau dijalankan terhadap penuntasan masalah hukumnya, tegasnya.
Terakhir Saya hanya berpesan kepada seluruh Kepala Desa Di Seluruh Indonesia dimanapun berada, agar lebih berhati-hati lagi dalam mengelola Dana Desa dari APBN Pemerintah Pusat Tersebut,
tutupnya.firdaus hsb
No comments:
Post a Comment