Kades Tobing Langar uu Nomor 4 Thn 2014 Tentang Desa
Palas:orbit
Kesewenangan Kepala Desa Tobing Kecamatan Aek Nabara Barumun M Aminuddin Hasibuan dinilai semaunya. Sejak bergulirnya dana desa di Kampung ini, kerap dianggap dimanipulasi sang oknum kades. Mulai dari penggunaan anggaran dana desa yang tidak transparan, sampai laporan pertanggung jawaban yang diduga disulap tanpa keterlibatan Sekdes, Ketua BPD. Perlakuan kades yang dianggap semaunya ini pun akhirnya dilaporkan ke Bupati Palas. Dalam laporan ketua BPD, Soleh Hasibuan itu dibeberkan sekira akhir tahun 2017 masyarakat Desa Tobing dengan Kepala Desa Tobing kurang sepaham dengan penggunaan/pengrealisasian Anggaran Dana Desa yang diduga banyak penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa. Sampai-sampai Kepala Desa dalam membuat Laporan Pertanggungjawabannya atas penggunaan Anggaran Dana Desa dan/atau Anggaran Desa tahun 2017 tidak melibatkan Ketua BPD. Bahkan sampai dengan Pengajuan Rencana Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2018 (RAB T.A 2018) juga tidak melibatkan Ketua BPD. Dalam hal ini, laporan Pertanggungjawaban tahun 2017 yang disampaikan Kepala Desa Kepada Bupati Palas dinilai cacat hukum. Sebab, Laporan Pertanggungjawaban 2017 tersebut tidak disampaikan dan tidak melibatkan Ketua/Anggota BPD yang kuorum. Bahkan Kepala Desa hanya membujuk dan mengiming-imingi salah satu anggota BPD untuk menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2017 dan Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2018. "Yang seyogyanya Ketua BPD lah yang sah menandatangani LPJ dan RAB dimaksud, karena saya tidak pernah sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku Ketua BPD," tegas Soleh Hasibuan. Padahal, seharusnya Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan Kepala Desa Tobing sebagaimana dalam ketentuan Pasal 27 Poin c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, harus memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. Nyatanya, kepala desa telah melakukan pelanggaran konstitusional atas hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal ini, Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. "Kita minta Laporan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2017 dan Rencana Anggaran Belanja 2018 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengakibatkan Bupati Palas melalui Kepala Badan Pemerintahan Desa harus menolak Laporan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2017 dan Rencana Anggaran Belanja 2018 tersebut. Serta patut dan beralasan menurut hukum agar menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Desa Tobing, Kecamatan Aek Nabara Barumun dengan sanksi Pemberhentian atau setidak-tidaknya meninjau kembali Laporan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2017 dan Rencana Anggaran Belanja 2018," tuntut ketua BPD dalam laporannya secara tertulis. Sementara Kepala Desa Tobing yang dikonfirmasi mengaku telah melakukan mediasi dengan ketua BPD yang difasilitasi kecamatan. Sayang tidak ada titik terang dalam pertemuan tersebut. "Mau mereka saya harus berhenti, ya mana bisa. Untuk surat itu terserah mereka mau gimana, saya tak ambil pusing. Ya silahkan sah-sah saja itu, saya tidak ada komen lah," ketus Aminuddin Hasibuan kepada wartawan (odfir)
Palas:17/7
Pembuat Firdaus Hsb
Foto: Proyek dana desa Tobing yang dipersoalkan.
No comments:
Post a Comment