Dugaan Penyelewengan Kades Tobing Dilaporkan Kajari Dan Polres - PADANG LAWAS News

Kumpulan Berita Padang Lawas dan Sekitarnya

Breaking

IKLAN

PASANG IKLAN ANDA DISINI

Post Top Ad || gw1

loading...

Wednesday, 1 August 2018

Dugaan Penyelewengan Kades Tobing Dilaporkan Kajari Dan Polres


Dugaan Penyelewengan 
Kades Tobing Dilaporkan Ke Kajari Dan Polres

Palas:orbit
M Aminuddin Hasibuan, Kepala Desa Tobing Kecamatan Aek Nabara Barumun resmi dilaporkan, Senin (30/7) atas dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa. Persoalan yang pelik oleh kepala desa yang terkesan arogan ini banyak ditemukan kejanggalan. 
Salah satunya dugaan mark up dana desa tahun anggaran 2017 yang resmi dilaporkan ke Satgas Dana Desa dibawah naungan kementerian Desa pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Lalu ke Polres Tapsel dan Kejaksaan Negeri Sibuhuan. 
Dalam surat laporan Soleh Hasibuan selaku ketua BPD Desa Tobing yang melaporkan Kades tersebut menyatakan fiktif dugaan penyelewengan dana desa itu dimulai dari pembangunan Polindes dengan dana Rp393.176.000 di Desa tersebut. Jumlah upah serta pekerjanya dibuat melebihi kenyataannya. 
Pada RAB yang telah dipertanggungjawabkan ini dibuat 10 orang pekerja dengan upah Rp80.000
Pada kenyataannya hanya 4 orang setiap hari yang bekerja dengan masa kerja 56 hari. Lalu upah tukang juga dibuat bengkak sebesar Rp120.000 untuk masing-masing 10 orang. Padahal kenyataannya hanya 2 orang saja tukang dalam pembangunan polindes tersebut. 
Bahkan pekerja ini diadopsi dari luar desa Tobing. Tanpa melibatkan warga setempat. 
Yang paling dibuat bertanya-tanya bagi warga, oknum Kades yang memegang penuh penggunaan dana desa ini diduga sama sekali tidak membelanjakan moubiler polindes tersebut. Padahal dalam RAB harusnya polindes dilengkapi kursi stanlees 2 unit dengan rincian Rp1.800.000 tiap unitnya. Meja 1 biro 3 unit masing-masing Rp1.200.000
Lalu kursi 11 buah dengan harga Rp 600.000 perbuah. Dan tempat tidur 2 buah dengan harga Rp1.700.000 perbuahnya. Bahkan meteran listrik polindes tersebut hingga kini belum juga terpasang dengan rincian Rp5.000.000
"Atas dugaan-dugaan itu, memperkuat juga terjadi pada penggunaan dana desa tahun sebelumnya, dan tahun berikutnya. Untuk itu persoalan ini sudah kita surati Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah untuk tidak mencairkan dana desa tahap berikutnya," jelas Soleh Hasibuan. 
Kejaksaan Negeri Palas saat dikonfirmasi mengaku telah menerima surat laporan Ketua BPD Desa Tobing tersebut. Namun selaku lembaga yang telah menjalin MoU dengan lembaga negara lainnya dalam pengawasan pelaksanaan dana desa, pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut ke Inspektorat terlebih dahulu. 
"Sudah. Baru saja (diterima). Mekanismenya tetap sama. Dengan adanya MoU antara Kejaksaan Polri dan Kemendagri setiap laporan dan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah harus melalui audit APIP. Jadi laporannya akan kami teruskan ke inspektorat untuk dilakukan audit," terang Dafit Riadi, Kasi intel Kejari Palas lewat pesannya, Rabu (1/8). 
Perihal permohonan ke BPKAD untuk tidak mencairkan dana desa tahap berikutnya, BPKAD sendiri mengaku tidak berwenang menahan atau menunda pencairan. 
"Ya kalau berkasnya lengkap, kita cairkan. Tidak bisa kita tahan-tahan itu," tukas Sekretaris BPKAD Triyanta yang dijumpai di ruangannya. 
Sementara Kabid Pemerintahan Desa di Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Imron Siregar yang ditemui mengaku belum menerima surat tersebut. Hanya saja Imron yakin surat itu sudah ada di dinas, namun belum diterima di mejanya. 
"Ya sifatnya kita membina, kalau ada yang salah kita suruh diperbaiki. Kalau tidak, itu wewenang inspektorat untuk mengaudit," katanya. (odfir) 
Pembuat:firdaus hsb
Palas:1/8




No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad || gw4

loading...