KEJARI PALAS TETAPKAN KADES TANGABOSI TERSANGKA - PADANG LAWAS News

Kumpulan Berita Padang Lawas dan Sekitarnya

Breaking

IKLAN

PASANG IKLAN ANDA DISINI

Post Top Ad || gw1

loading...

Tuesday, 29 August 2017

KEJARI PALAS TETAPKAN KADES TANGABOSI TERSANGKA

Ilistrasi

PADANG LAWAS NEWS-Kejari Padanglawas menetapkan, AH, Kepala Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa. 

Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka No.Print-109/N.2.37/Fd, Kasi Intel Kejari Padanglawas Davit Riadi, Rabu (29/8) mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan dan sebelumnya, tepatnya tadi pagi telah dilaksanakan ekpose perkara. Sebelumnya, Kata Davit, Kejari Palas telah meningkatkan status hukum dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tangga Bosi, dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan sprindik No : 01/N.2.37/Fd.1/06/2017 tanggal 14 Juni 2017. 

Menurutnya, peningkatan status hukum tersebut dilakukan setelah perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan penyidikan. 

Sedangkan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan audit Infektorat Kab. Palas atas penggunaan dana desa (DD), Desa Tangga Bosi, tahun anggaran 2016, yang menyebutkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 286.603.603

Menurut Kasi Intel Kejari Palas tersebut, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi DD Desa Tangga Bosi, berjumlah lebih dari satu orang dan pertambahan jumlah tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dilaksanakan.
(Firdaus hsb) 
Sibuhuan 29 Agustus 2017 ,Padang Lawas News.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad || gw4

loading...