![]() |
| Bawaslu lantik 97 anggota Panwaslu Kabupaten/kota, se Sumut Senin (28/8) di Hotel Garuda Plaza Medan. |
Padang Lawas - Satu dari tiga orang anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu ) terpilih dari Kabupaten Padang Lawas ( Palas ) gagal dilantik oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut. . Zainal Abidin Hasibuan. S. Pd diduga terindikasi terlibat sebagai pengurus salah satu Parpol .
Gagalnya pelantikan Zainal Abidin Hasiubuan dibenarkan Ketua DPD PAN Sahrun Hasibuan , Selasa (29/8/2017 ). Karena didalam kepengurusan periode 2010-2015 Zainal Abidin terdaftar sebagai Wakil Sekretaris.
Meski demikian, katanya , kabar kegagalan dilantik itu sudah diklarifikasi. Pihak DPD PAN telah melayangkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sejak 2011 lalu.
"Sebenarnya ini keterlambatan kita melaporkannya, memang dia sudah mengundurkan diri 2011 lalu. Makanya hal ini sudah kita surati ke DKPP dan Bawaslu menyatakan dia sudah mengundurkan diri., jelas Sahrun semabari menyatakan, kita dukung dia sebagai anggota Panwaslu
Diketahui, Senin (28/8) bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan Bawaslu melantik 97 orang panwaslu dari 33 kabupaten/kota se Sumut . Seharusnya yang dilantik berjumlah 99 orang. Selain Zainal Abidin Hasibuan dari Kabupaten Palas, juga terdapat Heru Herianto dari Kabupaten Serdang Bedagai yang terindikasi terlibat tim sukses dari salah satu calon gubsu pada pilkada 2018 mendatang.
Sedang dua anggota Panwasluh Kabupaten Palas yang dilantik Abdul Rahman Daulay dan Irham Habibi Harahap resmi dilantik menjadi Panwaslu Kabupaten Palas. Dengan begitu keduanya resmi bertugas sejak dilantik hingga Pilkada serentak 2018 nanti. Bahkan para anggota panwaslu yang dilantik direncanakan juga akan turut serta pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang. ( Ibnu Nasution )

No comments:
Post a Comment