![]() |
| Kasi Intel Kajaksaan Negeri Palas Dafit Riadi . SH |
Padang Lawas - Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Palas) telah menetapkan Kepala Desa Tangga Bosi berinsial AH , tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016 yang menimbulkan kerugian negara sebesar 286.606.603
Oknum Kades Desa Tangga Bosi, Kecaatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No Print -109/N. 2.37 /Fd .1/ 08/2017 tanggal 29 Agustus 2017.
Pentapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan dan telah dilaksanakan ekspose perkara , Selasa ( 29/8/2017) oleh pihak Kejaksaan Negeri Palas
Kajari Palas Ikkeu Bahtiar . SH melalui Kasi Intel Kajari Palas Dafit Riadi melalui press release kepada wartawan mengatakan , penetapan status hukum sebagai tersangka dfugaan pelaku korupsi dana desa ( DD) dilakukan setelah perkara dimaksud memenuhi syarat formil dan materil dari hasil penyidikan dan alat bukti ..
Kata Dafit , kerugian keuangan negara berdasarkan laporan audit Infektorat Kabupaten . Palas atas penggunaan dana desa (DD) Desa Tangga Bosi, tahun anggaran 2016, lebih kurang Rp 286 juta. Sementara dalam penyelidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa Kades Tangga Bosi sebanyak tiga kali. dan saksi sebanyak 15 orang terdiri dari unsur perangkat desa , petugas pendaming desa dan Kecamatan serta BPD Desa Tangga Bosi , terangnya
Ditambahkan, Kepala Desa Tangga Bosi Akhiruddin Hasibuan (AH) sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kata Dafit ,dalam waktu dekat ini akan berkordinasi dengan pihak BPK untuk mempertajam hasil audit Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara sebasar Rp .286.606.603 nomor 713/ 1102/ LHP/ 2017 tertanggal 2 Juni 2017 lalu .
Menurut Kasi Intel Kejari Palas tersebut, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi DD Desa Tangga Bosi, berjumlah lebih dari satu orang dan pertambahan jumlah tersangka tersebut dilakukan setelah proses penetapan hukum terhadap tersangka .
Ditanya wartawan, Kapan tersangka akan ditahan setelah keluarnya pentepan tersangka terhadap AH. Dafit menjelaskan, rencana untuk penahanan tersangka menunggu dari Tim Penyidik , baru dapat diputuskan tanggal dan waktu penahanan terhadap tersangka korupsi dana desa ( DD) yang telah melakukan tindak pidana korupsi , ungkapnya
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, jumlah DD Desa Tangga Bosi sebesar Rp 667 juta lebih, yang akan dibangunkan untuk pengerasan jalan, MCK dan pengadaan laptop Taratak serta kursi. Namun dalam proses pengerjaan jalan yang dikerjakan merupakan jalan kabupaten yang dibuka oleh dinas pekerjaan umum kemudian dilanjutkan PNPM.
Sedangkan pembangunan MCK yang direncanakan di bagian Mesjid Roudhotul Jannah Desa Tangga Bosi dengan anggaran Rp 146 juta, namun dipindahkan tanpa sepengetahuan warga ke lokasi MDA Tangga Bosi dengan biaya yang diperkirakan hanya Rp 40 juta. Sementara laptop dan taratak tidak terlihat barangnya.
Tokoh Masyarakat Desa Tangga Bosi H Penerbang Nasution meminta, agar kades tangga bosi dinonaktifkan dan diganti dengan caretaker atau pejabat dari kantor camat setempat. Menurut dia bersama warga lainnya lebih baik dana desa 2017 tidak usah dicairkan untuk desa tersebut karena akan menjadi ajang korupsi berjemaah , tandasnya ( Ibnu Nasution)

No comments:
Post a Comment