BUPATI PALAS : AKAN SAYA BERHENTIKAN BILA TERBUKTI
Ilustrasi |
Palas: orbit Bupati Palas H.Ali Sutan Hrp(TSO) marah Besar ketika mendengar berita Pungli yang di duga di lakukan di salah satu SDN 1104 di palas,
Akan saya berhentikan bila benar adanya tegas Bupati.
Penyaluran beasiswa program indonesia pintar (PIP). Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun Kab. Padanglawas (Palas) dipungli sebesar Rp 50.000 per murid.
Informasi yang dihimpun, minggu lalu menyebutkan pencairan dana PIP angaran 2016 dilaksanakan di SDN tersebut hari Senin (23/1) lalu dengan perincian Rp 225.000 per murid untuk murid kelas 1 dan untuk kelas II hingga kelas VI sebanyak Rp 450.000 per murid. Sedangkan jumlah penerima Beasiswa PIP di SDN itu sebanyak 94 murid dengan total dana sebesar Rp 39.375.000.
Pemunglian dilakukan dengan mengumpulkan orangtua murid penerima PIP di rungan kelas, kemudian satu persatu orangtua penerima dana beasiswa itu dipanggil untuk menerima dana tersebut. Kemudian dengan alasan uang terimakasih, orangtua murid penerima PIP itu diwajibkan menyetorkan Rp 50.000 kepada Komite sekolah yang membagikan dana tersebut.
Kepada wartawan Jasormin Nasution, salah satu orangtua murid mengaku dipungli Rp 50.000, kemudian Muhammad Hakim Sihombing dipungli sebesar Rp 100.000 karena dua orang anaknya terdaftar sebagai penerima dana tersebut.
Jasormin dan Muhammad Hakim Sihombing serta sejumlah orangtua murid lainnya mengaku keberatan atas pungli tersebut. Mereka meminta tim sapu bersih pungli yang dibentuk di pemkab Padanglawas segera menangani pungli itu.
Komite sekolah SDN 1104 Sipagabu, Nagaromba Daulay membenarkan pungutan tersebut. Katanya pungli itu dilaksnakan berdasarkan kesepakatan Kepala Sekolah SDN 1104 Sipagabu, Rismaulina Daulay SPd dengan Komite Sekolah tersebut. Sementara kepala sekokah tidak berada ditempat saat dijumpai.
Kepala Dinas Pendidikan Padanglawas Drs Abdul Rahim Hasibuan, Kamis (2/2), mengatakan akan memanggil dan mengusut permasalahan pungli di SDN 1104 Sipagabu tersebut. Katanya bila memang pugli itu terbukti maka pihak sekolah dan komite harus mengembalikannya utuh.
Menurutnya seharusnya yang mengambil uang beasiswa itu adalah murid yang bersangkutan, namun karena berbagai hal termasuk jarak sekolah dengan Bank penyalur, makanya pihak sekolah yang mengambil namun harus didampingi wali atau orantua murid.
Kata Abdul Rahim, tidak ada hubungan komite sekolah dengan pencairan dana PIP karena dan itu langsung ke anak sekolah dan hal itu dilakukkan salahnsatunya untuk menghindari pungli, namun, kata kadis, i kenapa Pihak SDN 1104 Sipagabu pandai pandaian mengikutsertakan komite. (Odfir)
Pembuat Berita: firdaus hsb
Palas:02/02.
No comments:
Post a Comment