Elpiji Dijual di Atas HET Akan Ditindak - PADANG LAWAS News

Kumpulan Berita Padang Lawas dan Sekitarnya

Breaking

IKLAN

PASANG IKLAN ANDA DISINI

Post Top Ad || gw1

loading...

Wednesday, 9 March 2016

Elpiji Dijual di Atas HET Akan Ditindak


METROTABAGSEL.COM, PALAS – Meroketnya harga gas elpiji ukuran 3 kilogram di Kabupaten Padang Lawas ternyata sudah jadi sorotan banyak kalangan. Jika ke depan ditemukan harga penjualan di pangkalan melebihi harga eceran tertinggi (HET), akan ada penindakan.
“Pertamina sudah dapat laporan, harga gas di sini tinggi. Bahkan, banyak laporan yang sampai ke sana. Makanya kita akan selidiki dulu dan lengkapi datanya untuk diserahkan ke Pertamina,” kata Dingin Rambe, Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi, Perindustrian Perdagangan dan UMKM Palas saat berbincang dengan METRO TABAGSEL, kemarin.
Pihaknya akan langsung melakukan pengawasan, baik secara terbuka  maupun tertutup. Kemudian, pelanggaran yang ditemukan akan diproses dan kemudian dilaporkan ke Pertamina.Tentu, Pertamina sebagai penyuplai barang akan menentukan sanksinya. Diharapkan, dengan adanya sanksi bagi yang nakal, akan menjadi efek jera buat semua.
”Memang sudah banyak laporannya ke kita dan Pertamina soal harga gas ini,” tambah Dingin.Sesuai ketentuan HET yang dituangkan dalam Surat keputusan Bupati Kabupaten Palas nomor : 188.44/284/KPTS/2015, sebenarnya harga gas di Palas, tidak wajar di atas harga Rp 20 ribu per tabung. Sebab, sesuai ketentuan itu, harga di pangkalan paling tinggi hanya Rp19 ribu per tabung, itu pun sudah di Batang Lubu Sutam.
Sayangnya, ketentuan HET itu ternyata cuma diatur sampai harga di pangkalan. Artinya, ketika warga membeli dikedai atau pengecer tingkat bawah, harganya melambung tinggi.
Dari ketentuan itu, terperinci, HET elpiji 3 kg untuk daerah sembilan kecamatan, yakni Barumun, Ulu Barumun, Lubuk Barumun, Barsel, Barteng, Huristak, Akbar, Sihapas Barumun dan Kecamatan Sosopan sebesar Rp16.500 per tabung untuk tingkat agen dan di tingkat pangkalan sebesar Rp18.500 per tabung.
Sedangkan untuk daerah tiga kecamatan lagi, yakni Kecamatan Sosa, Huragi dan Balutam, HET elpiji 3 kg di tingkat agen sebesar Rp17 ribu per tabung dan di tingkat pangkalan sebesar Rp19 ribu per tabung.
”Memang, kita sendiri kewalahan menerapkan SK Bupati Palas tentang HET elpiji 3 kg ini,” ungkap Dingin.Dingin berharap, pedagang di warung tidak terlalu besar mengambil untung. Sebab, ketentuan HET memang tidak sampai mengatur harga di tingkat warung-warung.”Kita cuma memantau pangkalan. Siapa tahu, harga jual di masyarakat tinggi, karena harga beli mereka di pangkalan tinggi,” tambahnya. (lay)
Sumber : http://metrotabagsel.com/

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad || gw4

loading...