Kondisi jembatan penghubung Jalinsum Kecamatan Aeknabara, Barumun-Gunungtua tepatnya
di Desa Aekrappa Kabupaten Padang Lawas
|
FAKTAPERS.COM, Padang Lawas.
Proyek pembangunan Jembatan yang sekaligus pengaspalan yang merupakan salah satu infrastruktur pendukung dalam lajunya perekonomian wilayah yang sangat di tunggu masyarakat, malah menambah kesulitan masyarakat dan merugikan uang Negara.
Jembatan penghubung Jalinsum Kecamatan Aeknabara, Barumun-Gunungtua tepatnya di Desa Aekrappa Kabupaten Padang Lawas, Aspal ataupun mayor dalam pembangunan jembatan rontok serta tidak lengket dan mudah terguras, kondisinya pecah dan berderai, diduga pimpinan proyek dan pemborong saling kerja sama dalam mencari keuntungan mengakibatkan kondisi jalan aspal itu tidak baik, sudah rusak dan membahayakan keselamatan pengguna jembatan.
Max (32), seorang pengguna jalan kepada wartawan mengatakan, “Bagaimana mungkin aspal yang baru satu malam dihampar sudah rusak? Saya bingung bang pengawas dari pemerintah kemana, masa pembangunan seperti buang – buang duit aja”. kata seorang warga sekitar sembari bingung akan kinerja dari pemerintah provinsi Sumut melalui dinas Binamarga yang terkesan tutup mata akan jembatan yang rusak dan tidak berguna bagi pengguna jalan. Sedang UPTD Gunungtua terkesan tidak berperan dalam fungsi kepengawasan minor dari pembangunan jembatan.”
Hal yang sama juga dikatakan pengguna jalan lain yang saat itu sedang melalui jembatan itu kepada wartawan mengatakan, “Jalan masih baru, tapi setelah penebaran aspal pada malam itu, esok paginya kok sudah rusak, tidak selayaknya jalan aspal yang baru di kerjakan dalam waktu satu malam saja sudah kopakkapik bak roti, seperti tidak ada kerjaan, buangbuang duit aja, untuk apa kita bayar pajak kalau uangnya hanya di buang. kalau begini. kami sebagai masyarakat yang rugi, karena pemerintah mengalokasikan dana guna kepentingan dan kemajuan warga, dan bukan menambah kesulitan.Untuk itu kami minta kepada pemerintah Provsu melalalui dinas terkait untuk segera memangil pemborong,untuk memperbaiki kondisi jalan ini. “ tegasnya sembari geram saat melalui jalan.
Dugaan tidak berfungsinya PPK dan PPTK pada Dinas Binamarga melalui UPTD Gunungtua sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat dan keselamatan umum menimbulkan kontroversi tajam dari masyarakat terhadap bangunan jembatan penghubung Sibuhuan-Gunungtua tepatnya di Desa Aekrappa Kecamatan Aeknabara Barumun Kabupaten Padang Lawas yang merugikan masyarakat pengguna jalan.
Pihak pemborong belum lama ini saat dikonfirmasi melalui selulernya menyatakan bahwa pekerjaan pengaspalan jembatan itu masuk dalam kategori minor, sedang proyek utamanya adalah jembatan itu sendiri. Menurutnya pengerjaan proyek pengaspalan itu sudah sesuai spek yang ada, dan sedang untuk bes menggunakan material batu pecah.
Pihak pemborong yang mengaku bermarga Aritonang saat dikomfirmasi melalui selulernya mengatakan,”Proyek pengerjaan jembatan itu sebenarnya kalau untuk aspalnya itu termasuk kategori minor dan apabila kami tidak melakukan perbaikan maka pihak dari PU berhak menahan biaya pemeliharaan, semua pengerjaan proyek jembatan itu menggunakan material sebagai mana mestinya yakni sesuai dengan spek, dan juga menggunakan material batu pecah dan itu semua ada publikasinya”. Terang Aritonang
Tambahnya, “Pihak dari PU sudah menyurati pihak kami, dan kami akan memperbaiki jembatan itu selama satu tahun dan apabila tidak diperbaiki maka pihak dari PU akan menahan biaya pemeliharaan, dan sebenarnya aspal itu adalah minor dan jembatan itulah mayor dari proyek.”
Menurut pantauan wartawan dilokasi, dari awal pembangunan timbunan oprit pada Jembatan tersebut sudah tak benar, Akibatnya, Badan Jalan pada Oprit Jembatan tersebut gembung, bergelombang dan bahkan sudah ada yang meledak. Hal ini menyebabkan bagi masyarakat yang tidak mengetahui kondisi jalan.apalagi dilalui saat malam hari, akan sangat berbahaya karena sudah mengancam keselamatan sipemakai jalan.
Walau dalam pengerjaan Jembatan, pengaspalan itu digolongklan minor tetapi jembatan itu tidak bisa dilalui pengguna jalan karna Oprit jalan tersebut harus dibongkar dan dihampar ulang dengan material timbunan dan material base yang memenuhi syarat spesifikasi kuat dugaan gagal konstruksi. Ibarat rumah harus dari pondasinya di perbaiki, jangan hanya aspal permukaan saja, karena kalau aspal permukaan aja yang di perbaiki maka akan tetap pecah juga kalau dilalui.
Menyikapi keluhan dari masyarakat terhadap proyek pembangunan pada aspal jembatan wartawan mendatangi Kantor UPT Bina Marga di Gununtua, guna minta klarifikasi atas pembangunan jembatan, namun tak berhasil ditemui, maka wartawan membuat klarifikasi secara tertulis namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Mengingat UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 25 Ayat 3 mengatakan, Kegagalan bangunan ditentukan oleh pihak ketiga selaku Penilai Ahli. Dan Pasal 43 menyatakan, Barang siapa yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama lima tahun penjara dan didenda sesuai UU tersebut.
Atas dasar keluhan masyarakat pengguna jalan yang mengancam keselamatan meminta Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dinas Binamarga dan segera menegur UPTD Gunungtua yang kuat dugaan kong kalikong dalam kepengawasan proyek walau pengaspalan itu adalah minor jembatan. serta segera menindak ulah dari pemborong nakal yang hanya mengeruk keuntungan semata tanpa memikirkan kwalitas dari proyek yang dikerjakanya.
(Robert Max Nainggolan)FP
Sumber : http://www.faktapers.com/
No comments:
Post a Comment