METROSIANTAR.COM, PALAS – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas melakukan penertiban gubuk atau pondok cinta di Siraisan, Kamis (10/12). Tidak ada pasangan tertangkap razia, tapi karena bangunan pondok mengundang terjadi kesusilaan, Satpol melakukan penertiban.
Penertiban dilakukan dengan cara membongkar sebagian penutup bangunan. Sebab, pondok tersebut dinilai terlalu tertutup dengan dinding bangunan, meski bagian depan dibiarkan terbuka.
“Boleh (buat pondok seperti ini). Tapi jangan tertutup gitu,” kata seorang anggota Satpol PP kepada pengelola pondok yang keberatan saat dilakukan pembongkaran.
Saat pembongkaran itu, pemilik pondok sempat mengomel dan tidak terima penertiban tersebut karena usaha itu hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Tak ada lah orang berbuat macam-macam di situ. Cuma sekadar minum saja,” ujar seorang perempuan yang belakangan diketahui merupakan pengelola pondok.
Namun, tim Satpol PP tidak menghiraukan omelan pemilik pondok. Penertiban dilakukan sesuai aturan yang ada. Ketentuannya, pondok tidak boleh tertutup dan hanya dua papan untuk dinding.
Kepala Satpol PP Palas Ronny Syaiful sebelumnya mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertibanlokasi yang dianggap atau rawan menjadi tempat maksiat. Pihaknya hanya menjalankan peraturan daerah tentang ketertiban sosial. (lay)
Sumber: http://www.metrosiantar.com/
No comments:
Post a Comment