Sibuhuan–andalas Pemkab Palas melalui Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Polteknik Negeri Medan (Polmed) Jurusan teknik Sipil, menggelar sosialisasi Perda Kabupaten Palas No 16/2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Diseminasi Peraturan Jasa Konstruksi 2015.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama dua hari dimulai Kamis (10/12) dan berakhir Jumat (11/12) di Gedung Nasional Sibuhuan. Menghadirkan narasumber Edi Usman MTAU (MP & BG) Dosen Politeknik Medan, yang juga Ketua Umum/ Kabid Perusahaan LPJKD Sumut serta Ahli Jasa Konstruksi Provinsi Sumut.
Peserta kegiatan sebanyak 100 orang terdiri dari unsur pegawai Pemkab Palas, pejabat SKPD, anggota Pokja ULP, penyedia jasa konstruksi dan kontraktor yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
Bupati Palas H Ali Sutan Harahap diwakili Asisten II Drs Abdul Rahim Hasibuan mengatakan, saat ini kegiatan pembangunan yang sedang gencar dilaksanakan membutuhkan pengetahuan dan keahlian cukup dari setiap pihak terkait. Untuk itu, pada prinsipnya setiap pihak berkewajiban meningkatkan kemampuan diri dan anggotanya berkaitan dengan usaha jasa konstruksi dilakoni.
Karena itu, lanjut Abd Rahim, yang sekaligus membuka acara kegiatan sosialisasi menegaskan, guna memberikan bimbingan teknis pembinaan jasa konstruksi di Palas sekaligus melakukan determinasi (penyebaran informasi) berkaitan dengan sosialisasi Perda Kabupaten Palas No 16/2014, mengundang nasasumber dari Politeknik Medan.
Melalui kegiatan ini diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi para kontraktor dan pegawai pemerintahan berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Sebagimana diketahui kerap didengar banyak kendala dan hambatan dalam pengajuan pengurusan dan pertanggungjawaban usaha jasa konstruksi, termasuk di Palas."Hal yang sederhana saja, bisa terkesan menjadi sulit dan rumit. Hal itu dikarenakan ketidakpahaman kita akan peraturan dan aturan main berlaku,"katanya.
Sementara, Kabag Pembangunan Setdakab Palas Rakhmad KH Siregar ST mengatakan, tujuan pelaksanaan sosialisasi memberikan pengetahuan tentang Perda Palas No 16/2014 meningkatakan kinerja pengguna dan penyedia jasa konstruksi di Palas serta memberikan pemahaman kepada pelaku jasa kontruksi tentang regulasi yang mengatur tentang aturan dan peraturan jasa konstruksi.(ISN)
Sumber: http://harianandalas.com/
Sumber: http://harianandalas.com/
No comments:
Post a Comment