Awasi Pemberlakuan UMK - PADANG LAWAS News

Kumpulan Berita Padang Lawas dan Sekitarnya

Breaking

IKLAN

PASANG IKLAN ANDA DISINI

Post Top Ad || gw1

loading...

Thursday, 3 December 2015

Awasi Pemberlakuan UMK

2 Desember 2015 

METROSIANTAR.COM, PALAS – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Palas sudah disepakati di tingkat kabupaten dan tinggal menunggu evaluasi dari gubernur, yakni Rp1.983.250, yang rencananya mulai berlaku Januari 2016.
“Sebenarnya, kita mintanya Rp2,1 juta. Itu yang layak untuk upah Palas. Tapi, itu yang sudah disepakati. Yang kita minta, maunya pemkab mengawasi hal ini,” kata Samsul Bahri Harahap, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Padang Lawas, kemarin (1/12).
Samsul mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan lagi upah yang sudah diusulkan untuk dievaluasi oleh gubernur. Yang lebih penting adalah, sejauh ini banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak peduli dan mematuhi UMK.
Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah untuk mengawasi. Sebaliknya, kepada pengusaha, diimbau untuk tidak memeras tenaga kerja dan tetap harus memperhitungkan jerih payahnya.
Sebelumnya, Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Palas Haris Siregar mengatakan, hasil penetapan UMK sudah dikirim ke Pemprovsu guna mendapatkan rekomendasi dari Gubsu. Bila mendapat pesetujuan dan terbit rekomendasi dari Gubsu, UMK 2016 diberlakukan sejak Januari 2016 mendatang.
Acuan UMK Palas 2016 di antaranya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten/Kota sepadan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tingkat inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).
Formula perhitungan UMK tetap mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak yang berkaitan dengan formula perhitungan. Sedangkan dari sisi kepentingan perusahaan salah satu pertimbangannya berkenaan dengan kelangsungan hidup perusahaan.
“Selain itu, ada kepentingan pekerja/buruh untuk meningkatkan kesejahteraannya. Di sisi lain, UMK Palas 2016 diupayakan agar tidak menjadi beban yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi dan menghindari terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Haris.“Yang jelas ada peningkatan UMK dari tahun sebelumnya ( 2015) yakni Rp1.778.700,” tandasnya.(tan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad || gw4

loading...