METROSIANTAR.COM PALAS – Tiga siswi, sebut saja A,B, dan C didampingi orangtua masing-masing melapor ke Polsek Barumun. Laporan ketiganya terkait kasus percobaan cabul yang diduga dilakukan IP, oknum kepala sekolah mereka.
“Kasus percobaan pencabulan terhadap anak-anak kami yang terjadi di ruang kerja kepala sekolah belum lama ini, sangat tidak dapat ditolerir. Sebab, seorang pamong atau orangtua yang dipercayakan masyarakat melindungi anak-anak di sekolah untuk belajar, justru digitukan,” terang AH, orangtua salahsatu korban, kemarin.
Menurut cerita A,B, dan C bukan sekali atau dua kali oknum kepala sekolah itu mencoba melakukan perbuatan cabul. Bahkan, kepada korban, IP pernah membelikan perlengkapan kosmetik dan langsung dibawa belanja ke toko.
“Si A pernah diajak belanja kosmetik, bedak, sabun. Melihat gelagat oknum kepala sekolah ada maksud, A langsung kabur dan mencari becak,” tambah FR, orangtua korban yang lain.
Sedangkan kepada B, IP menelpon pada larut malam layaknya orang berpacaran. Bahkan bahasa di telepon itu, IP curhat kepada B kalau ia bermimpi sedang bersama dengan B.
“Kan aneh-aneh saja gitu kepala sekolah. Nelpon malam-malam, ngaku bermimpi
sedang bersama,” geram As, orangtua korban lainnya.
Atas perbuatan oknum kepala sekolah itu, para orangtua korban keberatan. Lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Barumun. “Makanya kita datang ke polsek ini untuk pemulihan nama baik, ini saja! Anak kita tak mau bersekolah, padahal sudah kelas tiga. Walaupun itu baru sebatas percobaan, takutnya akan ada korban yang lain,” tandas para orangtua korban ini.
Diungkapkan As dan FR, gara-gara peristiwa ini, mereka juga kesal dengan dewan guru di sekolah. Terlebih Kepala Kantor Kamenag Palas yang dianggap ingin menutupi persoalan tersebut.
“Kita menyesalkan sikap Kamenag Palas, yang tidak koperatif dan transparansi dalam menangani persoalan kasus percobaan pencabulan ini. Karena tidak ada melibatkan kami orangtua, kami tidak ada dipanggil ke sekolah atau ke kantor Kemenag untuk menanyakan sikap kami tentang ini,” beber orangtua kesal.
Kapolsek Barumun AKP Sammailun Pulungan melalui Kanit Reskrim Ipda Haposan Harahap membenarkan ketiga siswi yang akan menjadi korban percobaan pencabulan didampingi orangtua masing-masing telah membuat laporan secara resmi ke polsek.
Dikatakan, perbuatan oknum kepala sekolah terhadap siswinya sendiri dengan dugaan percobaan melakukan perbuatan cabul itu, terjerat pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35/ 2014 tentang perubahaan atas UU RI nomor 33/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jika nantinya perbuatan oknum tersebut melengkapi unsur mengarah ke perbuatan cabul, tentu ancaman hukuman primernya 15 tahun,” tukas Ipda Haposan. (tan)
Sumber: http://www.metrosiantar.com/
bah,,, nahebati,,,
ReplyDelete