*Surat Edaran Bupati Palas Dikangkangi
Ratusan Kades Studi Banding ke Bali
Palas:orbit
Sebanyak 243 kepala desa di Kabupaten Padang Lawas melakukan studi banding ke Bali. Sisanya, sebanyak 60 kepala desa lagi memilih studi banding ke Bandung.
Dari informasi yang didapatkan, kepala desa ini berada di Bali selama tiga hari. Begitu juga di Bandung. Mereka berangkat tertanggal 16 September lalu.
Padahal, sebelumnya, tertanggal 12 September sudah ada surat edaran Bupati Padang Lawas nomor 141/4503/2018, yang salah satu poinnya melarang kepala desa melakukan tugas luar untuk percepatan pelaksanaan dana desa.
Informasi ini pun menyebar luas dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Banyak yang menilai, tujuan studi banding kepala desa ini tidak relevan dengan kepentingan pembangunan desa di Padang Lawas.
"Masa studi bandingnya ke Bali. Apa yang mau dibawa ke sini?" ujar F Hasibuan, seorang warga.
Memang, didapatkan informasi, studi banding ke Bali ini dimasukkan kepala desa di APBDesa tahun 2018. Sayang, tidak didapatkan nilainya, berapa besar anggaran yang habis dan tempat yang di tuju.
Kepala Dinas Pemdes dan Kemasyarakatan Padang Lawas, H Hamzah Hasibuan saat dikonfirmasi, tidak berhasil dihubungi. Dalam kesempatan sama, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Padang Lawas juga tidak mengangkat telepon saat dihubungi. (odfir) pembuat
Palas 17/9
Poto bukti surat edaran Bupati palas
Poto bukti surat edaran Bupati palas
No comments:
Post a Comment