Adpokad Indonesia Perwakilan Palas MOU Dengan Kapolsek
Palas:orbit
Polsek Barteng pada Jumat (10/8 menjalin kerjasama dengan tim advokad Padang Lawas yang tergabung dalam pos bantuan hukum (Posbakum) untuk memberikan pelayanan hukum pada masyarakat yang kurang mampu. Dalam kerjasama itu, para tim advokad juga diberikan akses dan ruang kerja khusus untuk para advokad dalam menyediakan pelayanan pada masyarakat yang kurang mampu. Dalam kesempatan itu, Kapolsek Barteng turut menyerahkan sertifikat yang terakreditasi dari Kementerian Hukum dan Ham kepada mereka yang intens mendampingi masyarakat yang membutuhkan jasa bantuan hukum. "Setiap Polsek harus ada Posbakum dengan syarat-syarat sertifikasi dan terakreditasi di Kemenkumham ujrar Kapolsek.
Mardan Hanafi Hsb SH yang mewakili Posbakum kepada orbit.
"Dalam rangka menjalankan amanah
Undang-u.ndang kekuasaan kehakiman no 48 tahun 2009. Undang2 Bantuan hukum no. 16 tahun 2011. Jo. Peraturan mahkamah agung no. 01. Tahun 2014, dan sumpah Advokat yg sudah di ikrarkan pada saat pengambilan sumpah Advokat,
maka kami dari Pos Bantuan Hukum advokat Indonesia beserta jajaran membuat Perjanjian Kerjasama (MOU) Dengan pihak Polsek Barumun tengah, dan Polsek barumun untuk memberikan bantuan Hukum bagi masyrakat Miskin dan Tidak Mampu, secara gratis dan cuma2, yg sedang bermasalah hukum Ujar Mardan Hanafi Hasibuan SH(odfir)
Palas:10/8
Dari Firdaus .
Poto di abadikan usai penandatanganan MOU si Kantor Polsek Barumun poto firdaus orbit
No comments:
Post a Comment