MK Gugurkan Gugatan Paslon Nomor Satu Dgn Nmr 65/PHP.BUP-XV/2018
Palas:orbit
Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas. Hakim Konstitusi Anwar Usman sekaligus ketua sidang menyebutkan, pemohon tidak hadir tanpa terlebih dahulu memberikan alasan yang sah. "Dengan demikian mahkamah berpendapat pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan pemohonnya sehingga permohonnya dinyatakan gugur," ujar Anwar saat menyampaikan pembacaan keputusan atau ketetapan dismissal di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (9/8). Sebelumnya, kata Anwar, panitera MK telah menerima permohonan tertanggal 9 Juli 2018, MK, kata Anwar, telah menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui sidang panel pada 26 Juli 2018. Hal itu guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Namun,yang bersangkutan (Pelapor)tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah. Kemudian Kepaniteraan MK berupaya mengkonfirmasi kepada keduanya pada 26 Juli 2018 dan yang bersangkutan tidak bisa di Hubung maka Gugatan Pemohon Akan Ditolak MK,Sebelumnya, pemohon mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Kabupaten Palas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Palas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 bertanggal 27Juni 2018. Maka MK menggugurkan gugatan pasangan calon Toni Rondi Tua -Syarifuddin HSB Pilkada kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Tahun 2018. Pasalnya, pemohon tidak hadir dalam persidangan pendahuluan tanpa alasan yang sah dan patut. "Permohonan dinyatakan gugur dengan merujuk pasal 30 ayat 1 Peraturan MK 5 2017 permohonan pemohon harus dinyatakan gugur," ujar Anwar.
Ketua KPUD Palas Amran Pulungan(Ampul)Menambahkan Paling lama Tiga Hari setelah putusan MK Maka KPU akan mem pelenokan penetapan pemenang pemilukada palas "kita menungu arahan dari KPU RI ujar Ampul(odfir)
Palas:9/8
Pembuat Firdaus Hasibuan.
No comments:
Post a Comment