Tiga Komisioner Panwas Bisa Jadi Tersangka Bila cukup Alat Bukti
PadanglawasNews
Lebih dari 50 massa yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Pemuda Perjuangan Rakyat Tabagsel (IMPER Tabagsel) melakukan unjukrasa ke kantor Kajari Padanglawas (Palas) di Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan Selasa (17/10).
Dengan membawa berbagai poster dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Polisi, massa meminta kejaksaan segera memeriksa Ketua dan anggota Panwaslu Palas yang terindikasi melakukan pungutan liar dalam proses perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Paswascam). Massa menuding rekrutmen Panwascam dari 12 kecamatan se Palas diduga telah terjadi transaksional. Para peserta diminta uang untuk bisa lolos menjadi anggota Panwas di kecamatan. Akibatnya rekrutemen Panwascam terindikasi bukan lagi berdasarkan kemampuan, tapi lebih kental dengan issu transaksional.
"Dari data yang kami dapatkan, rekrutmen anggota Panwascam penuh dengan aroma permainan uang," ujar Tondi Sarasi Lubis.
Selain itu, massa juga menuding anggota Panwas Palas telah melakukan pelanggaran berat terkait kode etik penyelenggara pemilu sesuai dengan Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2013. Mestinya dalam melakukan rekrutmen Panwascam harus mengedepankan independensi dan kualitas, bukan berdasarkan pertemanan dan transaksonal.
"Kami minta Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera turun ke Palas untuk
memeriksa dan memberhentikan tiga anggota Panwaslu Palas," tegas Tondi sembari mengatakan akan kembali melakukan unjukrasa ke Kajari Palas jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
Dihadapan masssa, Kasi Intel Kajari Palas Dapit Riadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus sebagaimana yang ditudingkan oleh massa dari IMPER Tabagsel. Dapit Riadi mengatakan, tiga anggota Panwaslu Palas tidak tertutup kemungkinan akan menjadi tersangka. Apalagi dua alat bukti sudah bisa ditemukan.
"Iya, bisa saja jadi tersangka, nanti kan akan kita lihat alat bukti yang diserahkan kepada kita (kejaksaan), apalagi sampai ada yang mau mengaku sebagai pemberi uang kepada anggota Panwaslu, itu bisa saja jadi tersangka," tegas Dapit Riadi.
Dapit juga mengungkapkan, pihaknya akan tetap komit untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Apalagi sudah dilengkapi dengan alat bukti. " Tidak ada aduan masyarakaat yaang kita diamkan," tandas Dapit.
Aksi massa tersebut berlangsung di Kantor Panwaslu Palas di bawah pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Teks Foto : Massa dari Inper Tabagsel saat melakukan aksi unjukrasa ke kantor Kajari Palas Selasa (17/10). Massa meminta Kejari Palas memeriksa tinga anggota Panwaslu yang terindikasi melalukan praktek transaksional dalam perekrutan Panwascam se Palas. Firdaus Hsb,Dikutip dari HrOrbit
No comments:
Post a Comment