SAATNYA LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF KAB. PADANG LAWAS BERSATU UNTUK MASYARAKAT - PADANG LAWAS News

Kumpulan Berita Padang Lawas dan Sekitarnya

Breaking

IKLAN

PASANG IKLAN ANDA DISINI

Post Top Ad || gw1

loading...

Monday, 9 October 2017

SAATNYA LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF KAB. PADANG LAWAS BERSATU UNTUK MASYARAKAT

Donna Seregar SH

PadanglawasaNews-Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) yang digagas oleh beberapa Fraksi terkait Perkada Kab. Padang Lawas APBD 2016, saya menilai Langkah yang diambil oleh DPRD ini bisa jadi masyarakat merugi, Pasalnya karena terkendalanya Pembangunan yang telah di gagas Sebelumnya. Menyikapi hal ini Plt Ketua Mahkamah Keadilan Kab. Padang Lawas Juga Advokat Pada Kantor Donna Siregar SH & Partners kepada wartawan Senin (9/10).

"Kerenggangan antara Legislatif dan Eksekutif saya rasa tidak perlu dipertontonkan di masyarakat karena dapat menurunkan Legitimasi Demokrasi dalam Suatu tatanan Pemerintahan yang tujuan mutlaknya adalah mengutamakan kepentingan Masyarakat. 

Kemudian Donna Siregar SH melanjutkan bahwa penyelanggaraan pemerintah tidak bisa main-main. Sebab ini merupakan alokasi anggaran yang menyentuh 258.003 jiwa orang. APBD kegiatan pemerintahan, membiayai program-program pembangunan."Kalau tidak segera disahkan maka tidak ada lagi penyelanggraan kepemerintahan, maupun pembangunan di Kab. Padang Lawas ini, yang rugi kita semua,"jelasnya. Menurut Pantauan tertundanya pengesahan rancangan APBD Perubahan karena keinginan anggota dewan dari beberapa Fraksi meminta kepada Ketua DPRD agar menyiapkan lembaran DPA, RKA dan LHP BPK TA 2016.

Kemudian Donna Siregar SH menambahkan, bahwa Sinergi antara Legialatif dan Eksekutif Kab. Padang Lawas mulai memudar jelang Pilkada Serentak 2018 ini. Hal inilah yang kita sayangkan yang dahulunya kekompakan Legislatif dan Eksekutif dalam sidang Paripurna terlihat seperti tahun tahun sebelumnya sirna seketika, sehingga Pada masanya Masyarakat juga alah yang dirugikan. 

Saya rasa Langkah Eksekutif sudah tepat dengan menyurati Gubernur Sumatera Utara terkait Ran¬cangan Perkada APBD 2016, atas ketidak jelasan Paripurna. Memang Langkah yang diambil Eksekutif sudah tepat sesuai dengan Pasal 323 UU no. 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yaitu: (1) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari kepala daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota. (3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rancangan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (4) Apabila dalam batas waktu 15 (lima belas) Hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi Perkada. 

Lebih lanjut Advokat ini mengatakan; Pembagian Kekuasaan seperti yang di kemukakan Montesquieu yaitu Trias Politica, Konsep Trias Politica atau pembagian kekuasaan menjadi tiga pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam karyanya Treatis of Civil Government (1690) dan kemudian oleh Baron Montesquieu dalam karyanya L'esprit des Lois (1748). Konsep ini adalah yang hingga kini masih berjalan di berbagai negara di dunia. Trias Politica memisahkan tiga macam kekuasaan: 

1. Kekuasaan Legislatif tugasnya adalah membuat undang-undang 
2. Kekuasaan Eksekutif tugasnya adalah melaksanakan undang-undang 
3. Kekuasaan Yudikatif tugasnya adalah mengadili pelanggaran undang-undang 

Dengan adanya Pembagian kekuasaan ini maka Sudah selayaknya Sinergi antara Ke-3 Lembaga ini dipupuk terlepas dari Kepentingan Politik untuk bersatu padu dalam mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera. Tegasnya di kutip dari Hr orbit/Firdaus Hsb

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad || gw4

loading...