Pengacara PITRA Nasution: Yang Berhak Menentukan Kepala Desa Tangga Bosi Bersalah Hanya HAKIM - PADANG LAWAS News

Kumpulan Berita Padang Lawas dan Sekitarnya

Breaking

IKLAN

PASANG IKLAN ANDA DISINI

Post Top Ad || gw1

loading...

Saturday, 2 September 2017

Pengacara PITRA Nasution: Yang Berhak Menentukan Kepala Desa Tangga Bosi Bersalah Hanya HAKIM

Ilustrasi

Padang Lawas News - Pihak-Pihak yang bermain di Dana Desa ini. Terhadap penetapan tersangka Kepala Desa Tangga bosi oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas berdasarkan surat penetapan tersangka No Print -109/N. 2.37 /Fd .1/ 08/2017 tanggal 29 Agustus 2017. 

Langsung ditanggapi oleh Pengacara Kepailitan Pitra Romadoni Nasution, SH melalui telepon selulernya di Jakarta.

Pitra Nasution menjelaskan kepada PADANGLAWASNEWS, saya sangat berduka dengan adanya penetapan tersangka oleh pihak kejaksaan, sebab menurut kejari palas Penetapn tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan dan telah dilaksanakan ekspose perkara, Selasa ( 29/8/2017) oleh pihak Kejaksaan Negeri Palas, nah yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah mereka sudah berkordinasi dengan BPK, kan belum tohh abang sayang...?

Kita ketahui bersama Sesuai dengan SEMA No. 4 Tahun 2016, bahwasanya Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. 

Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara, ntuloh bang...!!!

Nah terhadap perkara inikan, pihak kejaksaan hanya mengikuti Inspektorat palas bukan BPK, yang saya lihat dimedia setelah adanya penetapan tersangka ini, pihak kejaksaan baru mau akan berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mempertajam hasil audit Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara sebasar Rp .286.606.603 nomor 713/ 1102/ LHP/ 2017 tertanggal 2 Juni 2017 lalu. 

Kalau begitu ceritanya, kita main tabrak2 aturan main saja. Mari bersama-sama kita tangkap tangkapin para pejabat Korup yang ada di Padang Lawas biar bersih sekalian semua sampai ke akar2nya. Sekarang pertanyaannya berani nggak Kejari Palas Memeriksa dan menindak lanjuti laporan dan temuan masyarakat yang ada saat ini disana.

Nah, justru itu jikalau klien kami bersalah. Tentunya ini adalah lonceng kematian, kenapa..? Karena yang menyatakan bersalah itu hanyalah hakim, dan pak Kepala Desa Tangga bosi juga saya minta untuk membongkar siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini, antara lain untuk ditindak lanjuti Konsultan Pengawasnya, Sekdesnya dahulu, Pendamping desanya dan tidak tertutup kemungkinan Camatnya juga.

Pitra menuturkan, jikalau keadilan tidak tebang pilih buluh ini akan nikmat dirasakan oleh masyarakat. Dan perlu di ingat Kepala desa tangga bosi disini belum boleh kita nyatakan bersalah sebab ini masih dalam tahap pemeriksaan, tinggal menyeret pihak-pihak yang lain saja ini. Kita tunggu saja tanggal mainnya bos, ujar pitra.Firdaus Hsb

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad || gw4

loading...