PadangLawasNews-Menanggapi Penetapan Tersangka oleh Kejari Kab. Padang Lawas Terhadap Klien kami Akhiruddin Hasibuan selaku Kepala Desa Tangga Bosi, berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Kab. Padang Lawas terhadap DD Tangga Bosi 2016 yang menyatakan kerugian negara berkisar Rp.286.000.000,-. Hal ini patut kami sayangkan bahwa Inspektorat Kab. Padang Lawas seharunsnya Paham bahwa tugas dan fungsinya selaku Inspektorat demikian di Katakan Dona Srg SH,(red Poto).
"Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2009 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi di Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaga Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2009 Nomor 03), secara eksplisit dikatakan pada Pasal 75 ayat (1) yaitu: Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan, pendayagunaa, pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Pasal 76 yaitu: Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Pasal 77 yaitu: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 76, Inspektorat meyelenggarakan fungsi
1. Perencanaan program pengawasan
2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan dan
3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Ketika audit Inspektorat ini keluar dan men-declare bahwa ada kerugian negara sebesar Rp. 286.000.000,-, saya merasa heran kok bisa bisanya Inspektorat Kab. Padang Lawas menyatakan seperti itu, dari mana dasar hukumnya.
Dalam UUD 1945 sebagai Norma fundamental Negara ini jelas disebutkan dalam Pasal 23e ayat (1) menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Juga Dalam UU Nomor. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pasal 6 (1) menyatakan bahwa; BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara terang Dona Srg AH.
Saya tegaskan kembali kewenangan melakukan audit investigatif hanyalah BPK (pusat), sementara BPKP tidak berwenang melakukan audit investigatif karena tidak ada aturan yang mengamanatkannya. Sebab, UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebutkan wewenang audit investigatif untuk kepentingan pembuktian perkara pidana (korupsi) yang menyangkut kerugian negara adalah BPK.
Kemudian dalam SEMA No. 4 tahun 2016 Nomor 6. Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara;
Jadi, dimana lagi legal standing Inspektorat Kab. Padang Lawas mengeluarkan Hasil Audit Kerugian Negara yang berimplikasi Penetapan Tersangka oleh Kejari Kab. Padang Lawas terhadap Klien kami. Dalam waktu dekat ini kita akan mengajukan gugatan Ke PTUN terkait audit Inspektorat yang merugikan klien kita.
Don Siregar Selaku Pengacara & Partner dari Kantor Hukum Pitra Romadoni Nasution menyatakan ini tanda Lonceng Keadilan telah mati di Kabupaten ini. Saya harap Bupati Kab. Padang lawas Mengevalusi Inspektorat Kabupaten Padang Lawas, tandasnya.Pembuat Berita Firdaus hsb

No comments:
Post a Comment