Izin HO Terganjal Ada Keberatan 25 Koptan di Hilir Lokasi Galian C - PADANG LAWAS News

Kumpulan Berita Padang Lawas dan Sekitarnya

Breaking

IKLAN

PASANG IKLAN ANDA DISINI

Post Top Ad || gw1

loading...

Saturday, 26 August 2017

Izin HO Terganjal Ada Keberatan 25 Koptan di Hilir Lokasi Galian C

Rapat mediasi dengan instansi pemerintah  di ruang rapat kerja Wakil Bupati tentang .hambat proses penerbitan izin HO (Gangguan, red) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dengannpihak ombudsman .


Padang Lawas - Proses peneribitan izin gangguan (HO)  Galian C yang dimohon H. kholil Hasibuan dilokasi Desa Matondang,  kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) terhambat karena adanya surat keberatan dari Kelompok Tani ( Koptan)
 

Walhasil,   izin galian C oleh pihak pengusaha lokal atas nama H Kholil Hasibuan sekitar satu tahun yang lewat (Oktober 2016, red) sampai sekarang belum juga dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Palas, setelah ombudsman turun kepalas dan melakukan mediasi baru  menemui titik terang.

Ada tiga hal menganjal  Izin  tidak dapat diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Palas untuk proses penerbitan izin HO (Gangguan, red) diantaranya Sosialisasi yang tidak merata, lalu masuknya surat keberatan 25 Kelompok Tani (koptan, red) yang berada di hilir rencana lokasi galian C, kemudian terbitnya kembali surat dari Dinas Lingkungan Hidup tentang peninjauan kembali lingkungan. 

Rapat Mediasi dengan Pemkab Palas  dihadiri Kepala Ombudsman RI Provsu Abyadi Siregar beserta asistennya,  Plh Bupati drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu, Sekda Arpan Nasution SSos. SKPD terkait seperti Dinas PMP2T, Dinas LH, Bappeda, bahagian  hukum setdakab,  ,Camat Ulu Barumun  serta perwakilan  warga Koptan yang keberatan di hilir, dan H Kholil Hasibuan didampingi Zainal Abidin Hasibuan selaku pemrakarsa. 

Setelah masing-masing memberikan penjelasan terhadap ombudsman, disepakati pihak prakarsa melakukan komunikasi yang baik dengan koptan di hilir. Artinya para koptan ini dilibatkan untuk saling menjaga lingkungan dan keberlangsungan hidup petani. 

"Kita kasih waktu dua minggu, baru nanti hasilnya yang menjadi rekomendasi kita terhadap pemda untuk ditindak lanjuti," tegas Abyadi dalam rapat itu. 

Sebelumnya, pihak pengusaha sudah memenuhi beberapa rekomendasi yang sudah didapatkan dari pihak instansi terkait di Provinsi. Karena tak kunjung diterbitkan, yang hanya tinggal izin HO dari daerah hingga akhirnya pengusaha ini melapor ke Ombudsman Provinsi Sumatera Utara September tahun lalu. 

Kepala Ombudsman Provinsi Sumut Abyadi Siregar didampingi tiga asisten Ricky Nelson Hutahaean, Edward Silaban, Hana Filia Ginting turun ke Kabupaten Palas untuk meninjau lokasi 10 hektar lahan yang akan dijadikan galian C tersebut di Desa Matondang Kecamatan Ulu Barumun. 

Kepada Go Sumut  H Kholil Hasibuan  mengaku , sejumlah rekomendasi yang sudah didapatkan antara lain, surat telaah teknis arahan pemamfaatan ruang kegiatan usaha terhadap RT/RW dari Bappeda Palas, rekomendasi dinas pertambangan dan energi tentang kesesuaian RT/RW dari dinas pengelolaan sumber daya provinsi sumut tidak keberatan atas pengajuan izin.

Selanjutnya dari BLH menerbitkan UKL (upaya pengelolaan lingkungan hidup) UPL (Upaya pemantauan lingkungan Hidup ) menyetujui untuk diterbitkan izin galian C atas nama H Kholil. 

"Tinggal permohonan izin HO di dinas Perizinan sampai tiga kali diusulkan tidak terbit. Karena tidak juga terbit maka saya melapor ke Ombudsman Provonsi sumut pada Bulan september 2016 lalu," ungkapnya  


H Kholil juga mengakui , pihaknya sebelumnya sudah mengantongi surat pernyataan surat keterangan tidak keberatan dari pemilik lahan di sekitar lokasi di daerah tersebut. Atas laporan H Kholil Hasibuan, maka Ombudsman Provinsi Sumut melalukan survey ke lapangan untuk melihat kebenaran alasan pemkab palas tidak mengeluarkan izin galian C atas nama H Kholil Hasibuan. 



Disebutkan, Kepala Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar didampingi para asisten Hana Filia Ginting, Edward Silaban, Ricky Hutahaean,telah  mencek kebenaran, apa benar mengganggu terhadap program ketahanan pangan terhadap swasembada pangan sebagaimana alasan Pemkab Palas tidak memberikan izin. 

Bahkan, menurut Dinas Pertanian Provsu dari hasil koordinasi Ombudsman, alasan ini tidak ada kaitannya dengan program nasional tersebut. 

Dari hasil tinjauan, menurut kepala ombudsman ini tidak ada temuan hubungan akan mengganggu program swasembada pangan disekitar lokasi yang dimohonkan izin galian C. 

"Meski pun demikian, kita lihat besok argumentasi pihak perizinan, apa saja yang menjadi alasan hingga tak mengeluarkan izin, terutama yang bersifat kajian ilmiah," ujarnya 

Abyadi menimpali penyataan H. Kholil ,seharusnya Pemda itu mempermudah, karena ini juga untuk kontribusi daerah, yang tentunya bisa meningkatkan pendapatan daerah. Apalagi memberdayakan potensi daerah, tentu jadi pendapatan daerah juga," tukas Abyadi. 


"Kita lihat di lapangan banyak tambang rakyat, jika dikelola dengan baik maka akan meningkatkan ekonomi rakyat. Seharusnya Pemkab Palas mempermudah urusan yang menyangkut izin yang mampu mendongkrak perekonomian rakyat 

Sebaliknya, jika ada pihak pengusaha lokal, seyogyanya didukung dan dibina bukan sebaliknya ada kesan menghambat. Pemerintah pusat sendiri memprogramkan urusan usaha yang bisa menggali pendapatan daerah" tandasnya (Ibnu Nasution) 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad || gw4

loading...