Koordinator Humas PT PHG Di Suruh Mengundurkan Diri - PADANG LAWAS News

Kumpulan Berita Padang Lawas dan Sekitarnya

Breaking

IKLAN

PASANG IKLAN ANDA DISINI

Post Top Ad || gw1

loading...

Tuesday, 25 July 2017

Koordinator Humas PT PHG Di Suruh Mengundurkan Diri


Koordinator humas PT PHG Abdul Rahim Nasution bersama Istri yang disuruh mengundurkan diri.

Padang Lawas-Koordinator humas PT Permata Hijau Group (PHG) disuruh mengundurkan diri dari jabatannya. Dengan munculnya kasus ini, seolah-olah tidak ada habis-habisnya persoalan di perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Palas.

Sebelumnya, kasus Fahri Aswin Nasution yang belum selesai dengan PT PHS, kini menimpa Koordinator humas PT VAL Abdul Rahim yang tertimp persoalan dengan perusahaan. 

Kedua karyawan ini merupakan karyawan di dua unit kerja yang bernaung dibawah Permata Hijau Group (PHG). 

Persoalan yang dialami Abdul Rahim Nasution selaku humas di PT VAL Hutalombang ini terasa ada yang janggal. Tak ada hujan tak ada badai, tiba-tiba Abdul Rahim Nasution disuruh mengundurkan diri. 

Alasannya sampai kini masih mengambang. 

Perkiraan awal hanya gara-gara SMS gelap ke Kantor Direksi (kandir, red) Medan, yang menyebutkan Abdul Rahim alias bang Ian ini bermain buah pulang. 

Namun pihak perusahaan belum bisa membuktikannya. Lalu dengan alasan itu bang Ian disuruh membuat pengunduran diri agar persoalan ini tidak mengaitkan oknum-oknum yang lain, yang berhubungan famili dengan Ian di Kandir Medan. 

Atas dorongan itu, Bang Ian selanjutnya membuat pengunduran diri tertanggal 13 Juli 2017 lalu. Selang tiga hari, jawaban surat persetujuan pengunduran diri langsung keluar tertanggal 17 Juli 2017. 

Sayangnya, beberapa poin yang menjadi tuntutan karyawan dalam pengunduran diri ini tak satu pun direspon. 

Mulai dari biaya pengangkutan barang pindahan dari PT VAL Hutalombang ke Medan, biaya pengurusan perpindahan 2 orang anak, biaya seragam sekolah, biaya pisah dari perusahaan, surat referensi kerja, surat kepengurusan BPJS, dan surat izin menetap sementara selama proses perpindahan. 

"Hanya gaji satu bulan saja yang dipenuhi perusahaan, yang lainnya tidak. Bahkan kalau bisa saya cepat-cepat minggat dari lokasi perusahaan, ini ada apa?," terang Abdul Rahim kepada wartawan Selasa (25/7/2017). 

Abdul Rahim juga merasa seperti didiskreditkan perusahaan, setelah habis-habisan berjuang demi perusahaan. Tak ada penghargaan sama sekali bagi karyawan ini. 

"Kenapa karyawan yang lain bisa, tiba giliran saya kenapa musti cepat-cepat harus minggat. Dan menurut peraturan perusahaan, proses pengunduran diri karyawan paling cepat diproses satu bulan. Ini kenapa tiga hari sudah keluar, dan sudah harus minggat, seolah kita tidak dikasih bersiap-siap," tukas Bang Ian. 

Anehnya lagi, setelah diteliti, sepertinya ada kejanggalan dalam surat jawaban persetujuan pengunduran diri itu. Pertama Perusahaan sebesar PT PHG bisa mengeluarkan surat yang sama dalam dua versi di tanggal yang sama dengan nomor surat yang sama juga. 

Dalam surat pertama yang dikeluarkan kop surat PT Permata Hijau Sawit kandir Medan. Lalu yang kedua dengan kop surat PT VAL kandir Medan. 

"Saya pikir ada permainan disini, untuk saya sudah melaporkan persoalan ini ke Disnaker untuk ditindak lanjuti," sebut Ian. 

Sementara Kadis Naker melalui Kabid Hubungan Industrial Ahmad Alkindi K SH membenarkan laporan atas nama Abdul Rahim Nasution sudah masuk ke pihaknya. 

Dari berkas yang ditunjukkan, diakui Kabid suatu kejanggalan besar telah terjadi di surat persetujuan pengunduran diri tersebut. Bahkan dari tanda tangan Manajer HRD atas nama Tansri Lugito terlihat janggal. Begitu kuga stempel di dua surat yang sama namun berbeda tersebut. 

"Laporannya sudah kita terima. Menurut surat itu memang ada beberapa poin yang terlihat janggal. Tapi yang jelas ini akan kita tindak lanjuti," teranh Kabid menutup.


Penulis : Sufriadi Hsb

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad || gw4

loading...