Plt Sekdakab Palas Syamsul Anwar Lubis memberikan keterangan Pera kepada wartawan. |
PADANG LAWAS-Proses pemekaran lima kecamatan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) saat ini terkendala dengan tapal batas dengan Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.
Demikian disampaikan Plt Sekdakab Palas Syamsul Anwar Lubis kepada wartawan Selasa (9/5/2017) di kantor SKPD Terpadu Palas.
Dijelaskan, segala proses pemekeran telah dilalui, mulai dari pembahasan di DPRD Palas sampai pengajuan kode wilayah ke Pemerintah Pusat, tapi saat ini, masih terkendala dengan tapal batas.
"Memang, empat dari lima pemekeran kecamatan itu tidak ada ada lagi persoalan, hanya rencana pemekaran Sosa Timur saja yang terkendala dengan batas wilayah,"ungkapnya.
Menurutnya, munculnya kendala tapal batas ini, saat pemaparan dari Propinsi Riau, mereka (Riau, red) menyatakan batas wilayah mereka sampai ke Kecamatan Sosa. Kemungkinan ini terjadi saat pemekaran Kabupaten Rokan Hulu di Propinsi Riau sebelumnya.
"Mereka punya data dan sekaligus mengklaim bahwa batas wilayah mereka sampai ke Sosa, sementara kita juga punya data yang berbeda dengan kepemilikan dari Propinsi Riau itu,"terangnya.
Permasalahan Tapal batas ini kata Syamsul bukan persoalan kedaerahan saja, melainkan sudah menjadi masalah nasional. Semestinya Propinsi Riau itu menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Pusat untuk menentukan batas wilayah yang sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada. Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi biarkan Pemerintah Pusat yang mengambil kebijakan terkait dengan tapal batas,"pungkasnya.
Dikatakan, segala upaya yang berkaitan dengan pemekaran kecamatan sudah kita lalui, dan hasilnya mari kita serahkan ke Pemerintah Pusat, apakah pemekaran itu masih layak untuk diwujudkan.
Selain itu, Syamsul juga menjelaskan bahwa untuk keperluan dari Pemekeran kecamatan itu, pihaknya sudah menampung anggarannya pada APBD Kabupaten Palas Tahun 2017. Tapi itupun tidak jadi masalah, seandainya pemekaran tidak terwujud, maka secara otomatis anggaran tersebut akan di silpakan.
No comments:
Post a Comment