Anggota DPPKAD Palas melalui bidang asset menyampaikan materi sosialisasi PP Nomor 27 tahun 2014. |
PADANG LAWAS-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah di Aula SMKN 1 Barumun.
Kepala Dinas DPPKAD Palas Budi Utari kepada GoSumut Minggu (11/12/2016) mengatakan sosialisasi PP Nomor 27 Tahun 2014 berlaku untuk seluruh pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah dilingkungan Kabupaten Palas.
“Peserta sosialisasi merupakan pengurus barang SKPD se-Kabupaten Palas dan kecmaatan sebanyak 42 orang, pengurus barang puskesmas Palas berjumlah 16 orang, dan pengurus barang/operator sekolah sebanyak 240 orang,”ungkapnya.
Maksud sosialisasi kata Budi untuk memberikan pemahaman umum kepada pengelola barang, pengurus barang atau kuasa pengguna barang, dan pengurus barang mengenai tata cara penatausahaan barang milik daerah.
“Menumbuh kembangkan rasa tanggung jawab yang tinggi bagi pengurus barang dilingkungan SKPD se-Kabupaten Palas, dan agar terciptanya sistem penatausahaan barang miliki negara yang lebih efektif dan efisien,”terangnya.
Dijelaskan, peranan pengelolaan asset sangat penting dalam penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD), sehingga dengan mengikuti kegiatan peserta diharapkan dapat mengimplementasikan ilmunya ditempat kerja masing-masing.
“Asset itu merupakan sumber yang sangat penting, akrena lebih kurang 50 persen APBD Kabupaten Palas merupakan asset yang berasal dari belanja barang dan modal, barang dan jasa, dan belanja hibah dari luar,’sebutnya.
Oleh karena itu kata Budi Asset harus bisa dikelola secara baik dan benar, karena itu merupakan sumber dari kekayaan daerah, sekecil apapun asset yang dibelikan dari belanja dan modal harus bisa terdaftar sebagai asset daerah.
Wabup Palas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu C Ht berpesan supaya seluruh entitas yang terlibat secara langsung atau tidak secara langsung dapat menjalankan tugas sesuai atauran dan dapat menaati segala peraturan yang telah disepakati sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan.
“Hal itu tentunya mempertimbangkan bahwa penatausahaan dilakukan dengan alasan administratif karena reformasi birokrasi dan akuntabilitas asset daerah. Hal-hal yang diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria mencakup proses, tahapan dan keluaran yang dapat digunakan dalam proses penatausahaan barang milik negara/daerah,”jelasnya menutup.
Sumber : https://www.gosumut.com
No comments:
Post a Comment