Proses pencairan bantuan PKH di Kantor POS Sibuhuan (PKH Palas) |
Pendamping PKH Palas dan KaPOS Sibuhuan (PKH Palas) |
Solopos.com, KARANGANYAR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan dana Rp8,7 triliun untuk membiayai Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2016. PKH bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
Kepala Seksi Penyaluran Kemensos, Uduy Siman Sukmana, mengungkapkan anggaran senilai Rp8,7 triliun itu sudah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Dana PKH tahun 2016 akan disalurkan kepada 5,5 juta keluarga sangat miskin (KSM) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Khusus Kota Surakarta dan tiga kabupaten lainnya di Jawa Tengah, baru mulai tahun 2015 mendapatkan alokasi dana PKH,” jelasnya saat ditemui di sela-sela bimbingan teknis bagi pendamping dan operator validasi data calon peserta PKH yang digelar Kemensos di ruang pertemuan Rumah Makan Taman Sari, Colomadu, Karanganyar, Kamis (22/10/2015).
Peserta PKH, ungkapnya, berhak mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan secara gratis.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan bantuan uang tunai atau dana stimulan dari pemerintah. Yaitu bantuan tetap senilai Rp500.000/KSM /tahun, bantuan komponen kesehatan bagi ibu hamil/nifas Rp1 juta, jika memiliki anak usia SD mendapatkan bantuan Rp450.000/tahun, anak usia SMP Rp750.000/tahun, anak usia SMA Rp1 juta/tahun.
Setiap KSM berhak mendapatkan bantuan minimal Rp950.000/tahun dan maksimal Rp3,7 juta/tahun.
Bantuan tersebut, terangnya, akan diberikan dalam empat tahap yaitu pada Bulan Maret, Juni/Juli, September/Oktober, November/Desember.
Khusus tahun 2015, masih ada bantuan PKH yang akan diberikan pada Desember 2015 senilai seperempat dari bantuan yang akan diterima selama satu tahun. Pada 2015 ada 3,5 juta KSM yang menerima bantuan PKH. Sementara total dana yang disiapkan pemerintah senilai Rp5,8 triliun.
Oleh karena itu, ungkap Uduy, tim pendamping yang bertugas memvalidasi data calon peserta PKH, diharapkan menyelesaikan pekerjaannya pada November pekan kedua. Selanjutnya data akan dilaporkan ke pusat melalui sistem pelaporan data PKH yang sudah disiapkan. Data selanjutnya akan diolah oleh pemerintah pusat.
Para pendamping yang bertugas memvalidasi data calon peserta PKH, ungkapnya, bertugas mengecek kondisi terkini KSM.
Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan apakah kondisi calon peserta KSM masih layak untuk menerima bantuan PKH atau tidak. Pasalnya data yang digunakan sebagai dasar pengecekan adalah data survei Badan Pusat Statistik yang dilakukan tahun 2011 yang telah diverifikasi oleh Kemensos.
“Hasil validasi yang dilakukan bulan Oktober-November tahun ini akan berlaku hingga 2021,” jelas dia.
Sumber: solopos.com
No comments:
Post a Comment