Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Palas - PADANG LAWAS News

Kumpulan Berita Padang Lawas dan Sekitarnya

Breaking

IKLAN

PASANG IKLAN ANDA DISINI

Post Top Ad || gw1

loading...

Monday, 18 January 2016

Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Palas

(Analisa/rony afrizal) PAPARAN: Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Sugeng Riyadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Hadi Syaputra Siagian memaparkan kepada para wartawan terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan dengan memperlihatkan pelaku dan barang buktinya.
Rantauprapat, (Analisa). Setelah diburu selama dua hari ke wilayah Rokan Hilir (Rohil) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), Polres La­buhan­batu akhirnya menangkap pelaku pembunuhan ter­hadap Roi­man yang ditikam di wa­rung tuak di Blok Songo, De­sa Sisu­mut, Kotapinang dari tempat per­sem­bunyiannya di sekitar perkebunan kelapa sawit Trans Aliaga Sosa, Ke­cama­tan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kamis (14/1).
Pelaku DS (28) ditangkap dalam tempo 2x24 jam, sete­lah membunuh korbannya Roiman dari lokasi persem­bunyiannya di Kecamatan Sosa, Palas,” kata Wakapolres La­buhan­batu, Kompol Su­geng Riyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Hadi Sya­putra Siagian kepada para warta­wan, Jumat (15/1) di Mapol­res se­tempat.
Sugeng menjelaskan, kor­ban ditikam ter­sangka DS di bagian perut dan punggung.
Berdasarkan informasi diperoleh, lanjut Sugeng, Ka­sat Reskrim AKP Hadi Syah­putra Siagian bersama per­sonel melakukan pengejaran hingga ke sekitar wilayah hu­kum Polres Rokan Hilir (Ro­hil) dan Polres Tapanuli Se­latan (Tapsel).
Pelarian tersangka DS pun ber­akhir setelah pihak kepo­lisian me­ngetahui keberada­an­nya di sekitar perkebunan ke­lapa sawit Trans Alia­ga Sosa, Kecamatan Sosa, Kabu­pa­ten Padang Lawas, serta digiring ke Mapolres Labu­hanbatu untuk tin­daklanjut pemerik­saannya.
“Barangbukti baju, celana, pisau sangkur dan sepeda motor disita. Ter­sangka di­sangkakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP ancaman hu­kuman 15 tahun,” ungkap Su­geng.
Tersangka DS saat dita­nya warta­wan menjelaskan, awalnya dia ber­boncengan de­ngan istrinya untuk membeli rokok ke salahsatu warung yang berdekatan dengan wa­rung tuak. Se­pulangnya, tersangka singgah ke warung tuak setelah didengarnya ada yang memanggil.
Saat perbincangan, dia disarankan agar mengantar­kan pulang seorang rekannya karena telah mabuk berat. Se­­kembalinya ke warung tuak, dia me­lihat istrinya telah me­nangis.
Akibat berbagai pertanya­an dan adu mulut dengan rekan yang sebelumnya telah duduk di warung tuak, tersangka menyarankan korban agar pu­lang disebabkan kondisi sete­ngah sadar. Namun kembali korban berbicara ngawur.
Saat itulah, tersangka mengambil pisau yang ada di dalam bagasi sepe­da­motor­nya, serta menikam ke se­jum­­lah titik ditubuh korban. Se­telah diantar­kannya istrinya pulang, ter­sangka masih ber­keliling kampung untuk meng­gadaikan sepeda motor­nya.
“Kugadaikan sepeda mo­torku dapat Rp500 ribu, itulah untuk ong­kosku naik bus, baru akupun pergi tinggalkan Kam­pung Blok Songo ,” kata ter­sangka.(ra)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad || gw4

loading...