METROSIANTAR.COM, PALAS – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas (Palas) memerintahkan jajarannya segera menarik buku pelajaran Pendidikan Agama Islam yang menyebutkan hukum sholat Jumat adalah sunah, dari peredaran.
Belum diketahui secara pasti peredaran buku merata atau tidak di 37 sekolah tingkat SMP. Saat ini, baru tiga sekolah yang terindikasi memakai buku kurikulum 2006 tersebut. Ketiganya Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Barumun, SMPN 1 Aek Nabara Barumun, dan SMPN 1 Barumun Tengah.
“Segera buatkan undangan rapat bagi kepala sekolah untuk menarik buku itu ya, pak,” perintah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palas Hamidah Pasaribu kepada Kabid Dikdas di hadapan Metro Tabagsel, Rabu (27/1) di ruangannya.
Hamidah didampingi Kabid Pendidikan Dasar Akhir Daulay menyatakan kekhawatirannya selama ini terjawab sudah. Sejak awal, ia telah mengupayakan agar sekolah-sekolah memakai kurikulum 2013. Seperti yang dicanangkan pemerintah. Namun, sebagian besar sekolah tak berpihak. Belum lagi muncul berbagai wacana Disdik seakan membuat kebijakan sendiri untuk meraup keuntungan dari penerapan kurikulum 2013.
Sehingga rencana penerepan itu tak dilaksanakan. Sedang pengadaan buku sekolah yang notabenenya 20 persen bersumber dari dana BOS, merupakan kebijakan sekolah masing-masing. “Jadi tidak ada sangkut paut dinas dalam pengadaan buku sekolah siswa. Itu merupakan sekolah yang mengadakan yang diambil dari dana BOS sekitar 20 persen.
Inilah yang kita khawatirkan, dari dulu kita rencanakan memakai kurikulum 2013 karena di situ telah tertata sedemikian rupa. Tapi belum semua guru bisa mengikuti kurikulum 2013 itu. Makanya tak terterapkan, apalagi kita takutkan nanti muncul asumsi, jika disdik itu membisniskan pendidikan,” terangnya.
Tidak itu saja, dari awal intruksi dinas pendidikan bagi sekolah-sekolah yang mengadakan buku pelajaran siswa untuk berkoordinasi. Itu guna keseragaman kurikulum di Palas. Mengingat kurikulum 2013 yang belum dapat diterapkan.
“Kita sudah ingatkan sekolah setiap pengadaan buku agar berkoordinasi ke kabid. Ternyata tak satu pun sekolah yang berkoordinasi. Artinya pengadaan buku ini adalah pihak sekolah. Yakni tanggung jawab kepala sekolahnya. Karena kepala sekolahnya yang mengadakan buku ini,” tandasnya.
Sementara perwakilan Erlangga, Rahuddin, menyikapi peredaran buku itu saat dikonfirmasi via seluler membenarkan telah mengetahui persoalan yang menyimpang pada buku pelajaran kelas VII SMP tersebut. Pihak Erlangga sendiri berencana akan menarik buku-buku itu dari peredaran.
“Iya pak, secepatnya akan kami tarik dari beberapa sekolah yang memakainya. Kami sudah bekerja sama dengan dinas melalui dikdas. Kami belum tahu pasti berapa sekolah yang memakai,” ungkapnya lewat pesan pendek.
Ketua PGRI Kabupaten Palas Ali Irfan Hasibuan mengecam peredaran buku itu. Sudah berapa banyak siswa yang telah membaca dan mempelajari penyimpangan aqidah tersebut. “Itu harus ditarik. Karena itu sudah termasuk penyimpangan aqidah, masa sholat Jumat disebut sunah,” tegasnya. (tan)
Sumber : http://www.metrosiantar.com/
No comments:
Post a Comment