11 Desember 2015
R-APBD Belum Dibahas
Padanglawas, (Analisa). Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) terancam mendapat sanksi dari pemerintah pusat. Pasalnya hingga Kamis (10/12), R-APBD Kabupaten Palas belum juga disampaikan ke DPRD. Sehingga kemungkinan pembahasan R-APBD tidak bisa dirampungkan dalam bulan ini.
Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015, tentang penyusunan R-APBD TA 2016, paling lambat satu bulan sebelum akhir tahun R-APBD sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Lambatnya penyampaian Ranperda dan RKA masing-masing SKPD mengundang tanda tanya sejumlah anggota dewan. Ada dugaan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) kembali melakukan bongkar pasang RKA sejumlah SKPD yang sebelumnya sudah siap diajukan.
Seperti pemotongan anggaran sekretariat Pemda Palas sebesar Rp6 miliar dan anggaran Bappeda Rp2,5 miliar dengan total Rp 8,5 miliar, karena tidak mendapat persetujuan dari Banggar DPRD.
Kepala Dinas Pendapatan Budi Utari Siregar ketika dihubungi Analisa terkait belum diajukannya drap R-APBD ke gedung dewan, mengatakan karena masih ada sejumlah SKPD yang belum menyiapkan RKA-nya.
“Ada sebagian SKPD yang RKA-nya belum siap, makanya sambil kita tunggu,” kata Budi.
Disinggung apakah benar ada pemotongan anggaran dalam drap R-APBD sebesar Rp 8,5 miliar yang ditampung dalam RKA Bappeda dan Sekretariat karena tidak mendapat persetujuan Banggar dewan, Budi tidak membantah hal tersebut.
“Memang ada pemotongan karena tidak mendapat persetujuan dari Badan Anggaran Dewan, tapi itu tidak begitu memengaruhi terhadap pengusulan R-APBD itu,” kata Budi.
Budi mengatakan, walaupun bukan bongkar pasang anggaran, namun ia mengakui ada sebagian SKPD yang sudah ada anggarannya di tampung di DAK, namun tetap dibuat usulannya dalam R-APBD. “Jadi ada tumpang tindih,” kata Budi.
Sedang sejumlah anggota dewan masih terus bertanya-tanya kenapa sampai saat ini R-APBD belum juga diserahkan ke gedung dewan. “Kita tidak tahu apa maksud Pemda Palas memperlambat penyampaian Ranperda R-APBD ke gedung dewan, padahal sudah lebih dua minggu KUA- PPAS diparipurnakan dan ditandatangani kedua belah pihak,” ujar anggota DPRD Palas Raja P Nasution ST Kamis (10/12).
Raja juga mempersilahkan awak media mempertanyakan hal itu kepada pihak eksekutif, kenapa tak juga disampaikan Drap R-APBD ke dewan.
Senada dengan itu H Puli Parisan Lubis Lc juga mengatakan, dewan dari awal sudah siap melakukan pembahasan. Namun ia merasa heran drap R-APBD tak kunjung disampaikan ke dewan. “Dewan sudah sangat siap, sekarang tergantung eksekutif. Jangan pula nanti dianggap dewan memperlambat pembahasan, padahal karena belum ada drapnya sama kita,” kata politisi PKS ini.
Sekretaris DPRD Palas H Panguhum Nasution SSos, Map mengatakan, hingga saat ini Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palas belum mengagendakan jadwal rapat kapan RAPBD tersebut dibahas. Karena baik drap R-APBD maupun RKA masing-masing SKPD belum ada disampaikan ke dewan. (ats)
Sumber: http://analisadaily.com/
No comments:
Post a Comment