Jumat, 20 November 2015
METROSIANTAR.COM – Malang nasib Bunga (nama samaran). Siswi SMP itu disetubuhi ayah kandungnya sendiri, ES (46) selama lima tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan ES sejak awal tahun 2011 hingga sekarang.
Bunga mulai disetubuhi ayah kandungnya sendiri sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Saat itu, usianya baru 12 tahun. Perbuatan ES dilakukan hingga korban berusia 16 tahun.
“Kasus perkosaan yang dilakukan pelaku ES ini sudah berlangsung selama Lima tahun. Dimulai sejak 2011 dan yang terakhir pada Agustus 2015,” ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Ghulam Nabi Pasaribu, seperti dilansir Jambi Independent (grup metrosiantar.com).
Akibat penderitaan itu, Bunga jarang pulang ke rumah karena takut disetubuhi ayah kandungnya.
Bunga mengaku setiap hari harus melayani nafsu bejat sang ayah. Tugas rutin itu dijalani Bunga sejak masih duduk di bangku SD hingga SMP, selama lebih kurang lima tahun.
Tindak pidana perkosaan yang dilakukan ES (46), warga RT 08 RW 01 Simpang Aro, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, ini terungkap setelah korban mendatangi Polres Batanghari.
“Korban ini awalnya mengadu ditampar ayahnya. Setelah kita selidiki, ternyata korban sedang menghadapi masalah yang besar,” ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Ghulam Nabi Pasaribu, Kamis (19/11).
Kepada penyidik, korban menceritakan kalau dirinya ditampar ayahnya lantaran terlalu sering pulang sore. Korban menyebut sudah tidak betah tinggal di rumah dan takut pulang karena ayahnya selalu minta dilayani.
“Begitu mendengar pengakuan itu, Kita langsung mengambil tindakan untuk mengamankan pelaku,” tambah Kasat.
Kasat menyebut, tim buser hari itu juga langsung diterjunkan untuk mendatangi rumah pelaku. Sayang, pelaku sudah tidak berada di rumah. Pelaku sudah keburu berangkat ke Jambi hendak menuju Palembang.
“Pelaku ini hendak kabur ke Palembang. Namun, berhasil Kita tangkap di Simpang Rimbo Kota Jambi,” sebut kasat.
Pelaku ES kini telah diamankan di Mapolres Batanghari. Dia terancama dikenakan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
(fes/afz/jpg/pojoksatu)
Sumber: http://www.metrosiantar.com/
No comments:
Post a Comment