Pilkades Serentak Awasi Penggunaan Ijazah Palsu - PADANG LAWAS News

Kumpulan Berita Padang Lawas dan Sekitarnya

Breaking

IKLAN

PASANG IKLAN ANDA DISINI

Post Top Ad || gw1

loading...

Sunday, 29 November 2015

Pilkades Serentak Awasi Penggunaan Ijazah Palsu

29 November 2015

METROSIANTAR.COM, PALAS – Menjelang pemilihan kepala desa (pilkades)  serentak di Kabupaten Padang Lawas (Palas) Desember mendatang, penggunaan ijazah palsu dinilai merupakan satu hal yang harus diwaspadai.
Panitia Pilkades dan pemerintah diminta mengantisipasi adanya calon kades yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.
Hal ini disampaikan Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Perjuangan Rakyak (Ampera) Padang Lawas Zainal Hasibuan SPd, kemarin (26/11).
Penegasan itu diungkapkan Zainal menanggapi laporan yang masuk kepada mereka tentang adanya calon kades yang diduga menggunakan ijazah palsu.Melalui Ampera, Zainal berharap para camat yang desanya melaksanakan Pilkades bekerja sama dengan panitia untuk melakukan seleksi dan verifikasi berkas.
Bila terdapat hal-hal yang mencurigakan tentang keabsahan berkas yang diajukan calon, apalagi terindikasi menggunakan ijazah palsu, panitia dan camat diharapkan berkoordinasii dengan aparat terkait.
Terkait penggunaan ijazah palsu, kata Zainal, hal tersebut merupakan tindak pidana pemalsuan surat. Penggunaan ijazah palsu merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).
Kabid Pemerintahan desa, Badan Pemdes Palas Sainal Nasution melalui Kasubbit Administrasi Desa Faisal Siregar mengatakan, pilkades serentak akan dilakukan di 67 desa di Palas pada 10 Desember mendatang.
Tentang adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum calon kades, maka panitia pengawas di tingkat kecamatan akan menyikapinya.
Saat pendaftaran pencalonan, kandidat calon kades harus membawa Ijazah Asli dan fotokopi ijazah minimal tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kemudian panitia melakukan pemeriksaan keabsahan dan syarat pencalonan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2015 tentang tekhnis pemilihan kepala desa.
Bila ada pengaduan tentang penggunaan ijazah palsu, maka panitia pemilihan kepala desa bersama pengawas PIlkades tingkat kecamatan yang terdiri dari pegawai kecamatan, kepolisian dan koramil akan melakukan perivikasi, kemudian merumuskan rekomendasi untuk disampaikan kepada bupati. (lay)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad || gw4

loading...