Satpol PP Nyaris Bentrok Denga Pengawas Mega Proyek Gardu Induk Stanpas Sampai Izin Ditetbitkan - PADANG LAWAS News

Kumpulan Berita Padang Lawas dan Sekitarnya

Breaking

IKLAN

PASANG IKLAN ANDA DISINI

Post Top Ad || gw1

loading...

Friday, 27 April 2018

Satpol PP Nyaris Bentrok Denga Pengawas Mega Proyek Gardu Induk Stanpas Sampai Izin Ditetbitkan

Satpol PP Nyaris Bentrok Denga Pengawas Mega Proyek Gardu Induk
Stanpas Sampai Izin Ditetbitkan
Palas:orbit
Kendati sudah dua kali disurati sebagai bentuk peringatan karena tidak memiliki izin, namun pelaksana proyek jari­ngan transmisi T/L 150 KV Sibuhuan-Gu­nung Tua, dan Gardu Induk 150 KV Sibuhuan (1x 60 MVA) Peru­sa­ha­an Listrik Negara (PLN) itu belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Karena dinilai telah melanggar aturan mendirikan bangunan, akhirnya Satpol PP memerintahkan seluruh aktivitas mega proyek pembangunan jari­ngan transmisi T/L 150 KV Sibuhuan-Gu­nung Tua di Desa Hu­tanopan itu dihentikan total. "Mulai hari ini saya perintahkan seluruh aktivitas kerja di gardu induk ini dihentikan," tegas Kasat Pol PP dan Damkar Ronny Syaiful saat turun ke lokasi bangunan gardu induk di Kecamatan Lubuk Ba­rumun Jumat (27/4). Ronny menegaskan, hingga saat ini pemenang tender proyek gardu induk PLN bernilai triliyunan rupiah itu tidak memiliki iktikad baik. Sebab rentang waktu lama izin mendirikan bangunan juga tak kunjung diurus. "Sampai saat ini belum ada izinnya, makanya kita hentikan hingga terbit izinnya," kata Ronny. Ronny menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap proyek gardu induk itu. "Iya sampai keluar izinnya lah, akan tetap kita awasi," tegas Ronny. Sementara Alek Wijaya Hasibuan Kasi non perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang ikut turun ke lokasi mengatakan, izin gardu induk dan transmisi PLN itu belum ada sama sekali. "Baru tadi datang surat permohonan ke kantor perizinan, namun saya tidak tahu apakah itu surat permohonan izin atau bagaimana, soalnya berkasnya juga belum kita periksa, informasinya ada surat masuk dari pihak gardu induk," kata Alek. Seperti diketahui proyek ini selain tidak memiliki izin, juga belum memiliki Analisis Dampak Ling­kungan (Amdal). Padahal proyek pem­­bangunan gardu induk di Pa­danglawas (Palas) setara dengan gardu yang pernah dipasang di Aceh 2x30 MVH itu, sudah hampir setengah tahun proses pembangunan berjalan. (odfir)
Palas:26/4
Pembuat Firdaus hsb.
Poto petugas dari Sat PP Palas Sesaat tiba di Lokasi Pembuatan Gardu Induk poto Firdaus hsb

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad || gw4

loading...