Ketua PWRI Palas :Meminta Pada Aparat Kepolisian Supaya Oknum Angota DPRD Palas Di ProsesTerkait Kssus Penipuan CPNS K 2
Palas:orbit
Oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas(Palas)berinsial THD,terancam jadi tersangka,diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan Nomor Induk Pegwai(NIP) dari jalur kategori K 2 tahun 2016 dilingkungan Pemkab Palas.
Kasus penipuan dan pemalsuan ini, telah dilaporkan Wiskan Wardana Hasibuan, warga Desa Paringgonan,Kecamatan Ulu Barumun, kepihak Polres Tapsel.
Wiskan mengaku, telah menjadi korban kelicikan oknum anggota DPRD Palas ini.Pasalnya, kasus penipuan yang dilaporkan itu sekitar bulan Mei 2016,sampai saat ini, belum ada perkembangan tindak lanjut penetapan tersangka.
"Seluruh bukti-bukti terkait dugaan penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oknum anggota Dewan, telah kita serahkan kepada pihak Polres Tapsel, 'ungkapnya
Diantara bukti -bukti yang disampaikan, kwitansi tanda terima uang dan trasfer ke rekening oknum anggota dewan atas nama Tongku Solah Hamonangan Daulay
Alat bukti lain yang menguatkan dugaan penipuan, oknum anggota Dewan tersebut mengaku sebagai tenaga honorer di Kemendagri, selain itu, dia juga mengaku, ada penyisipan CPNS K 2 ,telah mendapat persetujuan dari BIN, dibukti dengan surat untuk mengelabui para korbannya, "ungkap Wiskan kesal.
"Surat tersebut, sudah diserahkan kepihak kepolisian beserta barang bukti lainya,"jelasnya
Sesuai laporan Wiskan Wardana Hasibuan kepihak Polres Tapsel Nomor : STPL/154/V/2016/SU/TAPSEL, yang diterima Bigadir Yordan Panggabean. Terkait dugaan penipuan CPNS K2 pada bulan april 2016 yang dilakukan terlapor oknum anggota DPRD Palas berinisial THD.
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansa dikonfirmasi wartawan,Rabu(2/4/2018) melalui telepon seluler membenarkan, adanya laporan penipuan oknum anggota Dewan, yang dilaporkan Wiskan Wardana Hasibuan
Namun saat ini, kata Ismanwansa, kasus tersebut masih menunggu gelar perkara dari Poldasu.
"Karena sesuai prosedur oknum terlapor, harus dipanggil pihak Poldasu, Masalahnya, oknum tersebut merupakan anggota Dewan, "katanya
Kendati demikian, tambah Kasat Reskrim Polres Tapsel, pihaknya akan kembali mrnyurati Poldasu.
Ketika disinggung, apakah alat bukti yang diserahkan pelapor, sudah memenuhui unsur untuk terlapor ditetapkan jadi tersangka.
Ismawansa menyatakan, sudah memenuhui unsur untuk ditetapkan jadi tersangka,ujarnya
" Terkait keterlambatan penanganan kasus penipuan tersebut,kita masih menunggu persetujuan Dewan Kehormatam Dewan dan Ketua Dewan, "pungkasnya(odfir)
Palas:02/05
Pembuat berita Firdaus hsb,
No comments:
Post a Comment