Mahkamah Keadilan Siap Bela Setya Novanto sampai titik darah terakhir - PADANG LAWAS News

Kumpulan Berita Padang Lawas dan Sekitarnya

Breaking

IKLAN

PASANG IKLAN ANDA DISINI

Post Top Ad || gw1

loading...

Friday, 24 November 2017

Mahkamah Keadilan Siap Bela Setya Novanto sampai titik darah terakhir


Mahkamah Keadilan Siap Bela Setya Novanto sampai titik darah terakhir

Padang lawasnews(top)
Pasca ditetapkannya Setya Novanto jadi tersangka untuk yang kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dimana Pengadilan Negeri Jakarta selatan dahulunya Mengabulkan Praperadilan Setya Novanto yang dipimpin oleh Majelis Hakim Cepi Iskandar, sehingga penetapan tersangka Setya Novanto yang pertama kali mulus tanpa ada kendala.

Praperadilan yang dimenangkan oleh setya Novanto tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti ditengah jalan, sehingga komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya yang di umumkan pada tanggal 10 November 2017 yang berujung pada penahan Setya Novanto di Rutan KPK.

Beranjak dari hal tersebut, Ketua Umum Mahkamah Keadilan Pitra Romadoni Nasution, SH atau yang akrab disapa Bang Bonar kepada wartawan meGatakan turut berduka atas penahanan Ketua DPR RI tersebut, beliau menjelaskan  bahwa Ketua DPR RI tersebut belumlah terbukti bersalah sebelum adanya Putusan dari Pengadilan sebab yang dapat menyatakan seorang itu bersalah hanyalah hakim berdasarkan bukti fakta-fakta dipersidangan, jadi saya meminta agar kita semua menghormati Aturan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini dengan menjungjung tinggi asas Praduga tidak bersalah. Saya menghormati KPK dan saya juga menghormati aparat penegak hukum lainnya di republik ini, tapi saya minta semuanya harus fair dan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum. Kita ketahui bersama bahwa Pemanggilan Ketua DPR RI ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Presiden Jokowi terlebih dahulu baru diadakan pemeriksaan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemanggilan Anggota DPR yang tersandung hukum. Saya melihat masih banyak lagi upaya hukum yang semestinya dilalui oleh Setya Novanto dengan jalur Hukum yang ditempuh sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, saya yakin Ketua DPR kita ini belum terbukti bersalah sesuai dengan asas praduga tak bersalah dan analisis hukum yang saya pelajari terhadap kasus setya Novanto tegas Bang bonar.

Mahkamah Keadilan siap membela Ketua DPR RI dengan jalur hukum yang ada, kenapa saya yakin dengan pendapat saya karena pemikiran hukum saya telah menganalisis perkara tersebut secara Hukum yang dibahas dari pasal per pasal, dan Setya Novanto disini tidak perlu Menggugat Ke Pengadilan Internasional karena itu sia-sia saja, Sebab pengadilan internasional hanya mengadili Kejahatan Perang dan atau Genosida bukan Permasalahan Perseorangan, Tegasnya.Firdaus hsb, Padanglawasnews.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad || gw4

loading...