Ilustrasi |
PadanglawasNews-Gaji Anggota DPRD, termasuk DPRD Padang Lawas, akan naik. Kenaikan itu sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Tunjangan yang mereka terima selama ini bisa naik drastis. Sayang, belum didapatkan angka pasti kenaikannya untuk DPRD Palas. Namun, baru-baru ini Plh Bupati Palas, drg Ahmad Zarnawi Pasaribu sudah mengajukan ranperda perubahan terkait hal ini.
Sebab, PP ini akan berlaku jika sudah dibuatkan Perda di daerah. Jika merujuk pada PP yang resmi disahkan pada 2 Juni itu, terdapat banyak perubahan yang mencolok, yakni tunjangan alat kelengkapan maupun sistem pertanggungjawaban biaya operasional. Kenaikan penghasilan ini meliputi tunjangan keluarga, beras, jabatan, Alkap, komunikasi, dan reses.
Ini belum ditambah dengan uang representasi dan uang paket. Sedangkan untuk tunjangan kesejahteraan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan pakaian serta dan atribut. Di sisi lain, bagi Pimpinan DPRD disediakan tunjangan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga.pembuat brt Firdaus hsb
No comments:
Post a Comment