![]() |
| Pertemuan mediasi antara eks humas dengan pihak PT VAL yang difasilitasi Disnaker Palas. |
PADANG LAWAS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas) melalui Dinas Tenaga Kerja Palas memdiasi persoalan eks humas PT Victorindo Alam Lestari (VAL).
Terkait persoalan pengunduran diri mantan humas PT VAL Hutalombang Kecamatan Lubuk Barumun, Abdul Rahim Nasution yang diduga adanya kejanggalan dalam surat persetujuan dari perusahaan mendapat respon dari Pemkab Palas.
Kedua belah pihak dipertemukan dan dimediasi Dinas Tenaga Kerja Pemkab Palas usai mendapat laporan keberatan dari mantan humas tersebut. Kedua pihak dipertemukan. Di situ hadir Kadisnaker selaku yang mengundang Drs Ramal Guspati Pasaribu, Sekretaris M Lufti Nasution, Kabid Hubungan Industrial Ahmad Alkindi K SH, Abdul Rahim Nasution sebagai pelapor, kemudian Sariful dan Reza Fahlevi sebagai Humas dan staf HRD mewakili perusahaan Permata Hijau Group tersebut.
Di dalam pertemuan untuk pertama kalinya bagi dua belah pihak ini masing-masing memaparkan apa yang menjadi pokok permasalahan. Hingga akhirnya muncul persoalan yang menjadi alasan kuat untuk melapor dan menindak lanjutinya, yakni munculnya dua surat persetujuan pengunduran diri mantan humas ini yang diduga ada kejanggalan.
Dan pada prinsipnya kadisnaker yang memimpin pertemuan itu mengisyaratkan agar persoalan diselesaikan dua belah pihak terlebih dahulu. Apa yang menjadi tuntutan mantan humas PT VAL ini juga disampaikan dalam forum.
Di sini Abdul Rahim meminta agar pihak perusahaan mempekerjakannya kembali di perusahaan kelapa sawit itu. Abdul Rahim sendiri tidak akan memperpanjang persoalan ini jika perusahaan berkenan kembali mempekerjakannya.
"Saya hanya minta dipekerjakan kembali sebagaimana karyawan yang lain. Karena sampai saat ini menyuruh saya mengundurkan diri karena ada kesalahan, tapi belum terbukti. Dan ketika saya mengundurkan diri dijanjikan akan dipenuhi apa yang menjadi tuntutan saya, ternyata tak ada," kata Abdul Rahim yang akrab dipanggil Ian ini.
Sementara Reza Fahlevi mewakili yang diutus perusahaan mengaku akan mengkoordinasikan apa yang menjadi tuntutan mantan humas itu.
"Setidaknya ini dikoordinasikan dulu kepada pimpinan kami," kata Reza.
Sebelumnya, Abdul Rahim merasa ada kejanggalan dalam surat jawaban persetujuan pengunduran dirinya dari perusahaan. Pertama Perusahaan sebesar PHG bisa mengeluarkan surat yang sama dalam dua versi di tanggal yang sama dengan nomor surat yang sama juga.
Dalam surat pertama yang dikeluarkan kop surat PT Permata Hijau Sawit kandir Medan. Lalu yang kedua dengan kop surat PT VAL kandir Medan.
"Saya pikir ada permainan disini, untuk itu saya melaporkan persoalan ini ke Disnaker untuk ditindak lanjuti," sebut Bang Ian.
Sementara Kadis Naker melalui Kabid Hubungsn Industrial Ahmad Alkindi K SH membenarkan laporan atas nama Abdul Rahim Nasution sudah masuk ke pihaknya.
Dari berkas yang ditunjukkan, diakui Kabid suatu kejanggalan besar telah terjadi di surat persetujuan pengunduran diri tersebut. Bahkan dari tanda tangan Manajer HRD atas nama Tansri Lugito terlihat janggal. Begitu kuga stempel di dua surat yang sama namun berbeda tersebut.
"Laporannya sudah kita terima. Menurut surat itu memang ada beberapa poin yang terlihat janggal. Tapi yang jelas ini akan kita tindak lanjuti," kata Kabid.
Penulis : Sufriadi Hsb

No comments:
Post a Comment