Firdaus Hsb (PWRI) Palas, WARTWAN BUKAN SEORANG HAKIM - PADANG LAWAS News

Kumpulan Berita Padang Lawas dan Sekitarnya

Breaking

IKLAN

PASANG IKLAN ANDA DISINI

Post Top Ad || gw1

loading...

Friday, 11 August 2017

Firdaus Hsb (PWRI) Palas, WARTWAN BUKAN SEORANG HAKIM

Poto ketua Pwri Padang Lawas Firdaus Hsb

Padang Lawas News - Wartawan Indonesia, selalu menguji kebenaran informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah. (Pasal 3 KEJI) Wartawan menulis berdasarkan fakta. Wartawan menulis berita berdasarkan keterangan sumber berita yang jelas. 

Bukan menulis berdasarkan penafsiran sendiri. Apalagi, menuliskan berdasarkan opini (pendapat) pribadinya sendiri. Sama sekali tidak dibenarkan. Itu sama dengan “menghakimi” atau memberi vonis atas suatu peristiwa. Anda seorang wartawan. Bukan seorang hakim. Beda dengan interpretasi wartawan atas fakta-fakta peristiwa atau lebih lazim disebut opini interpretatif. 

Opini interpretatif ini, diperlukan untuk menulis reportase atau deskripsi atas sebuah peristiwa atau kejadian, yang memang sesuai fakta-fakta di lapangan. Contohnya, seorang wartawan menuliskan gambarannya atas terjadinya sebuah kecelakaan. Apakah dia menulis berdasarkan apa yang dilihatnya. Atau menulis deskripsi atas penuturan sumber yang menyaksikan peristiwa itu. 

Hal seperti ini dibenarkan. Pendeskripsian demikian bisa diperoleh jika si Wartawan melakukan pengujian kembali atas informasi. Untuk itulah seorang wartawan harus bersikap skeptis. Tidak langsung percaya atas informasi yang diperolehnya. Tetapi sebaiknya, terlebih dulu menguji kebenarannya. Melakukan chek and rechek ke pihak-pihak, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peritiwa yang dimaksud informasi tersebut. 

Apakah memang benar adanya, sesuai informasi awal yang diperolehnya. Atau malah justru sebaliknya. Tugas memeriksa dan menguji kembali inilah yang menjadi tolok ukurnya. Bisa dibayangkan andai seorang wartawan memberitakan sebuah peristiwa yang dia sendiri tidak menguasai informasi peristiwa itu. Padahal, dari sebuah berita--pembaca harusnya mengetahui informasi sebuah peristiwa memang benar-benar terjadi--setelah membacanya. 

Dalam kinerja jurnalistik, istilah chek and rechek ini, juga lazim disebut dengan istilah meminta konfirmasi (meminta pembenaran) atas masalah yang ditulis. Melakukan tugas “meminta konfirmasi” menjadi suatu keharusan, sesuai amanah Pasal 1 KEJI, juga di ulangi di Pasal 3 KEJI ini. Yakni, asas perimbangan, tampaknya merupakan hal penting melalui kata “berimbang” yang dalam penafsirannya memiliki maksud memberikan ruang dan waktu pemberitaan masing-masing pihak secara proporsional. 

Kehati-hatian wartawan sangat perlu menghindari terjadinya trial by the press: penghakiman lewat pers. Jika ini dilanggar, bukan hanya pelanggaran terhadap kode etik, juga bisa merembes terhadap pelanggaran undang-undang. Itu artinya, seorang wartawan bisa terjebak tindak pidana. Masalhnya, bisa lebih runyam, jika kemudian kelak berujung pada proses hukum dan gugatan perdata. Untuk itu pula, asas paraduga tak bersalah meski diterapkan. 

Yang dalam kinerja jurnalistik ditafsirkan sebagai tindakan wartawan yang tidak menghakimi seseorang melalui berita yang ditulisnya. Begitu sempurnanya etika kinerja jurnalistik, sebagai upaya menjaga hak-hak asasi orang lain agar tidak turut dikorbankan dalam semua rangkaian kinerja jurnalistik ini. 

Seperting apapun informasi yang harus disampaikan, menjaga hak asasi dan kehormatan seseorang, ternyata jauh lebih utama. Seorang pembunuhpun yang nyata-nyata melakukan pembunuhan di depan mata kepada si Wartawan, toh si Wartawan tidak dibenarkan menulis berita dengan memvonnis yang bersangkuatan melakuakn pembunuhan. 

Harus disertai kata diduga. Jika sudah dinyatakan sebagai tersangka, harus disebut tersangka pembunuhan, jika sudah diadili, ditulis sebagai terdakwa pembunuhan, jika sudah diputus pengadilan dan yang bersangkutan menerima putusan atas hukumannya (incratch), misalnya, barulah dia disebut sebagai terpidana pembunuhan. Nah, bagaimana jika terdakwanya banding ke pengadilan tinggi? 

Dia disebut sebagai terdakwa pembunuhan berstatus banding. Sampai kemudian dia melakukan kasasi pun, ditulis sebagai terdakwa pembunuhan berstatus kasasi. Dia kemudian ditulis sebagai terpidana pembunuhan jika telah menerima putusan hakim di tingkat pengadilan manapun. Hal ini sangat penting diperhatikan, agar tidak sampai melanggar asas parduga tak bersalah. Penerapannya sama buat peristiwa lainnya. 

Tidak hanya berlaku terhadap kasus kejahatan. Juga menyangkut kasus-kasus lain, seperti bencana alam, penyaluran bantuan, wabah penyakit, kecelakaan dan sebagainya. Jangan sekali - kali menghakimi berdasarkan opini dan pendapat sendiri. 

Jika Anda tidak mengetahui masalah, silakan hubungi atau wawancara pihak berwenang dan orang yang paham akan masalah itu. Jika Anda tahu persis persoalannya pun, tak dibenarkan membuat opini sendiri. Gunakan sumber berita kompeten dan yang jelas identitasnya. Mintai komentarnya atas peristiwa itu. 

Anda seorang wartawan yang bertugas merekontruksi peristiwa sekaligus meminta komentar orang berkompeten atas peristiwa itu. Anda tidak berhak memberi vonnis atas peristiwa yang Anda tulis. Sebab, Anda bukan seorang hakim. Yang mengubah pena jadi palu. 

Oleh Firdaua Hsb


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad || gw4

loading...