Sibuhuan 4 Agustus 2017 Keterangan gambar: Petugas Satpol PP Padanglawas dan warga saat menghentikan pengerjaan tower telekomunikasi yang dibangun di Jalan Pejuang 45, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan. |
Padang Lawas - Pengerjaan Pembangunan Tower Telekomunikasi di Jalan Pejuang 45 Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Jumat (4/8), dihentikan warga dan Satpol PP setempat. Penghentian itu terkait perizinan yang belum diperoleh pengusaha terkait.
Pantauan wartawan, pengerjaan telah berlangsung sekitar seminggu sedangkan tinggi tower yang sudah dikerjakan mencapai 30 meter dengan jumlah pekerja yang terlhat sembilan orang.
Kepada wartawan dan warga pihak pekerja mengatakan telah memperoleh izin warga sepanjang radius 64 meter dari titik lokasi tower, namun karena pihak pekerja, mereka tidak dapat menunjukkannya.
Kadis Kominfo Padanglawas Marza Jennova melalui Sekretaris Dinas Win Nazofah Iqbal mengatakan pihaknya belum menerbitkan rekomendasi pembangunan tower tersebut karena belum ada pengajuan ataupun pemberitahuan dari pihak pengusaha.
Kadis Pelayanan Perizinan Terpadu Palas Arse Hasibuan juga mengatakan belum menerbitkan izin terkait pembangunan tower itu karena belum ada usulan maupun pemberitahuan.
Kaban Satuan Polisi Pamong Praja Ronny Syaful Lubis melalui Kabid Penegakan Perda Wyldan Ansyori Hasibuan mengatakan pengerjaan pembangunan tower itu wajib dihentikan karena belum memperoleh izin dari pemerintah setempat.
Menurutnya, tidak ada alasan pihak pengusaha untuk melanjutkan pengerjaan tower itu sebelum izin mereka peroleh.
Kata Wildan hal yang sama juga akan diterapkan kepada tower yang baru dibangun di Desa Hasahatan, dimana tower itu juga dibangun tanpa adannya izin dari pemerintah setempat, meskipun menurut pengakuan warga setempat telah memperoleh uang persetujuan sebesar Rp 300.000 per rumah tangga.
(Firdaus hsb)
Pembuat berita
No comments:
Post a Comment