PT SSL Diadukan ke Menteri Lingkungan Hidup, Lakukan Pelanggaran Berat - PADANG LAWAS News

Kumpulan Berita Padang Lawas dan Sekitarnya

Breaking

IKLAN

PASANG IKLAN ANDA DISINI

Post Top Ad || gw1

loading...

Tuesday, 20 December 2016

PT SSL Diadukan ke Menteri Lingkungan Hidup, Lakukan Pelanggaran Berat

Pitra Ramadoni Selaku kuasa Hukum Sutan Hsb Sedang menyerahkan Berkas ke Menteri Lingkugan Hidup damw Kehutanan poto firdaus /orbit.

Pak jokowi Lihat kami Rakyat kecil
 
Padanglawas,:orbit Kasus  perusakan  lahan kebun sawit milik  Sutan Hasibuan dengan luas kurang  lebih 17,5 hektare  di  Desa Sialiali Kecamatan Lubuk Barumun yang diduga dilakukan pihak PT SSL  berbuntut panjang. Setelah  kemarin diadukan ke Polres Tapanuliselatan (Tapsel) terkait pidana perusakan, kini perusahaan itu diadukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum  Sutan Hasibuan warga Sibuhuan Kecamatan Barumun  merupakan korban yang lahannya  diduga dirusak oleh PT SSL mengatakan,  pidana perusakan lahan kebun sawit milik Sutan terus berlanjut. Namun disamping itu  upaya  untuk mencari keadilan atas kesewenang-wenangan pelanggaran  administrasi yang dilakukan PT SSL juga  dilaporkan ke Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“ Pidana perusakan lahan  sawit milik Sutan Hasibuan itu jalan terus,  tetapi  pelanggaran adminsitrasi dan aturan lainnya juga kita adukan, dan minta  supaya diproses sesuai dengan hokum yang berlaku,” kata Pitra kepada wartawan  SElasa(20/12).
 Pitra mengatakan,  pengaduan  ke Menteri  Lingkungan Hidup yang diterima  pegawai Kementerian Kehutanan itu bernomor, 107/LP/PRNP/XII2016  oleh Law Office Pitra Romadoni Nasution  & Partners ditujukan  kepada Ibu Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
Dalam pengaduan itu lanjut Pitra, pihaknya melampirkan beberapa bukti bahwa PT SSL telah melakukaan pelanggaran hukum dan  telah melakukn peruskan lhan kebin sawit milik warga. Selain itu, PT SSL tambah Pitra setelah dilakukan koordinasi dengan Badan Perizinan Palas, ternyta  perusahaan itu tidak memiliki izin HO.
 “ Dari data yang  kita peroleh dan kita kumpulkan,  sngat banyak pelanggaran yang dilakukan PT SSL,” tegas Pitra.
Termasuk di antaranya pelanggaran yang dilakukan PT SSL  menyerobot lahan kebun sawait milik warga yang bukan ranah izin yang dimiliki PT SSL. “ Sangat jelas dari dokumen yang kita peroleh, bahwa, tanaman sawit milik Sutan Hasibuan itu berada di lahan APL,  bukan di lahan  hutan kawasan,” kata Pitra Romadoni.
Sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 82/KPTS-II/2001   tentang hak pemberian penguasaan  Hutan Tanaman  Kayu Pertukangan bagi  PT SSL kata Pitra, PT  SSL hanya boleh menggarap lahan  yang tidak ada tanaman atau penduduk yang berdomisili di lahan itu.
Terpisah, Sutan Hasibuan, salah seorang warga yang merasa dirugikan akibat pe­rusakan kebun sa­wit di Des Sialiali mengatakan, pihaknya  meminta agar hokum bias ditegakkan.  Ia berharap warga kecil yang mencari nafkah dan berkebun di lahan itu bias dilindungi. “Sebagai warga kecil, saya minta hokum bias ditegakkan di negeri ini, kiranya Presiden Jokowi bisa mendengar jeritan   orang kecil seperti saya ini,” kata Pitra.
Sementara Abdul Hadi selaku Humas PT SSL yang dihubungi terkait telah dilaporkannya PT SSL me­nya­takan, pelaporan itu sah-sah saja. “Silakan saja laporkan, nanti kan akan ketahuan sendiri siapa yang benar dan salah, dan justru itu lebih ba­ik,” kata Abdul Hadi.(odfir)

Palas:20/12
Firdaus hsb pembuat

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad || gw4

loading...