Pitra Ramadoni Selaku kuasa Hukum Sutan Hsb Sedang menyerahkan Berkas ke Menteri Lingkugan Hidup damw Kehutanan poto firdaus /orbit. |
Pak jokowi Lihat kami Rakyat kecil
Padanglawas,:orbit Kasus perusakan lahan kebun sawit milik Sutan Hasibuan dengan luas kurang lebih 17,5 hektare di Desa
Sialiali Kecamatan Lubuk Barumun yang diduga dilakukan pihak PT SSL berbuntut panjang. Setelah kemarin diadukan ke Polres Tapanuliselatan
(Tapsel) terkait pidana perusakan, kini perusahaan itu diadukan ke Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum Sutan Hasibuan warga Sibuhuan Kecamatan
Barumun merupakan korban yang lahannya diduga dirusak oleh PT SSL mengatakan, pidana perusakan lahan kebun sawit milik Sutan
terus berlanjut. Namun disamping itu
upaya untuk mencari keadilan atas
kesewenang-wenangan pelanggaran administrasi yang dilakukan PT SSL juga dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“ Pidana perusakan lahan sawit milik
Sutan Hasibuan itu jalan terus, tetapi pelanggaran adminsitrasi dan aturan lainnya
juga kita adukan, dan minta supaya
diproses sesuai dengan hokum yang berlaku,” kata Pitra kepada wartawan SElasa(20/12).
Pitra mengatakan, pengaduan
ke Menteri Lingkungan Hidup yang
diterima pegawai Kementerian Kehutanan
itu bernomor, 107/LP/PRNP/XII2016 oleh
Law Office Pitra Romadoni Nasution &
Partners ditujukan kepada Ibu
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
di Jakarta.
Dalam pengaduan itu lanjut Pitra, pihaknya melampirkan beberapa bukti bahwa
PT SSL telah melakukaan pelanggaran hukum dan
telah melakukn peruskan lhan kebin sawit milik warga. Selain itu, PT SSL
tambah Pitra setelah dilakukan koordinasi dengan Badan Perizinan Palas,
ternyta perusahaan itu tidak memiliki
izin HO.
“ Dari data yang kita peroleh dan kita kumpulkan, sngat banyak pelanggaran yang dilakukan PT
SSL,” tegas Pitra.
Termasuk di antaranya pelanggaran yang dilakukan PT SSL menyerobot lahan kebun sawait milik warga
yang bukan ranah izin yang dimiliki PT SSL. “ Sangat jelas dari dokumen yang
kita peroleh, bahwa, tanaman sawit milik Sutan Hasibuan itu berada di lahan
APL, bukan di lahan hutan kawasan,” kata Pitra Romadoni.
Sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 82/KPTS-II/2001 tentang
hak pemberian penguasaan Hutan
Tanaman Kayu Pertukangan bagi PT SSL kata Pitra, PT SSL hanya boleh menggarap lahan yang tidak ada tanaman atau penduduk yang
berdomisili di lahan itu.
Terpisah, Sutan Hasibuan, salah seorang warga yang merasa dirugikan akibat
perusakan kebun sawit di Des Sialiali mengatakan, pihaknya meminta agar hokum bias ditegakkan. Ia berharap warga kecil yang mencari nafkah
dan berkebun di lahan itu bias dilindungi. “Sebagai warga kecil, saya minta hokum
bias ditegakkan di negeri ini, kiranya Presiden Jokowi bisa mendengar jeritan orang
kecil seperti saya ini,” kata Pitra.
Sementara Abdul Hadi selaku Humas PT SSL yang
dihubungi terkait telah dilaporkannya PT SSL menyatakan, pelaporan itu
sah-sah saja. “Silakan saja laporkan, nanti kan akan ketahuan sendiri siapa
yang benar dan salah, dan justru itu lebih baik,” kata Abdul Hadi.(odfir)
Palas:20/12
Firdaus hsb pembuat
No comments:
Post a Comment