Polres Tapsel dan Dinas Kehutanan Lakukan Pengukuran
Padanglawas, orbit Penyelidikan terhadap perusakan kebun sawit milik Sutan Hasibuan warga Sibuhuan Kecamatan Barumun, di desa Sialiali Kecamatan Lubuk Barumun masih terus berlanjut. Tim penyidik Polres Tapanuliselatan (Tapsel) bersama petugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Padanglawas (Palas), kembali melakukan pengukuran di lahan kebun sawit milik Sutan Hasibuan yang diduga dirusak PT SSL beberapa hari yang lalu Jumat (9/12) sore.
Pengukuran yang didampingi Yuneldi dari PT Sumatera Silva Lestari (SSL) dilakukan, guna mengetahui titik koordinat atau kedudukan status lahan sebagai objek perkara berupa tanaman sawit milik Sutan Hasibuan. Dimana sebelumnya Sutan Hasibuan telah melaporkan PT SSL ke Polres Tapsel.
Dalam pengukuran titik koordinat dengan lahan seluas kurang lebih 17 hektare itu, terdapat 18 titik koordinat yang diukur. Hasil pengukuran titik koordinat itu selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Polres Tapsel sebagai tindak lanjut dari laporan Sutan Hasibuan dengan perkara perusakan lahan kebun sawit dan karet.
“Tujuan kita melakukan pengukuran titik koordinat ini adalah, untuk mengetahui bagaimana status lahan yang menjadi objek sengketa ini sebenarnya, apakah masuk dalam kasawasan hutan sebagaimana izin konsesi yang dimiliki PT SSL atau masuk dalam status APL,” kata Nana Suherna Kasi Perencanaan Pengembangan Hutan Dinas Kehutanan Palas.
Suherna mengatakan, pihaknya ikut terlibat dalam pengukuran titik koordinat lahan kebun sawit milik Sutan Hasibuan, karena adanya permintaan dari penyidik Polres Tapsel untuk melengkapi olah TKP yang dilakukan Polres Tapsel belum lama ini. “Kapasitas saya hadir disini karena adanya permintaan pihak Polres Tapsel,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum pelapor Pitra Romadoni yang ikut dalam pengukuran titik koordinat itu mengatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya akan menjadikan pengukuran lahan kebun sawit yang menjadi objek perkara sebagai bagian dari bentuk legal opinion dalam laporan-nya.
“Sudah jelas, agenda pengukuran titik koordinat yang dilakukan ini akan kita masukkan menjadi bagian legal opinion kita nantinya. Tentu akan dilengkapi dengan alat-alat bukti yang lainnya,” kata Pitra Romadoni.
Sedangkan Sutan Hasibuan selaku pihak pelapor dan yang dirugikan dalam kasus itu meminta, supaya pemerintah dan aparat penegak hukum di negeri ini bisa berlaku adil bagi setiap warga negara. Apalagi lahan kebun sawit yang dirusak perusahaan tersebut katanya adalah lahan yang menjadi tumpuan harapan-nya untuk bisa menghidupi keluarganya.
“Sebagai warga negara, saya minta hukum itu ditegakkan, jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tolong perhatikan saya sebagai rakyat kecil ini,” pinta Sutan.
Seperti diberitakan Analisa sebelumnya, bahwa PT SSL telah dilaporkan Sutan Hasibuan melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution, terkait dugaan penyerobotan dan perusakan kebun yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Sialiali.
Dalam laporan ke Polres Tapsel terkait pidana perusakan kebun sawit dengan surat tanda terima laporan nomor : STPL/343/XI/2016/SU/Tapsel saat ini masih dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan bahan-bahan sebelum ditetapkan siapa tersangkanya. “Pengukuran ini untuk melengkapi dokumen olah TKP kita lah, setelah lengkap nanti baru nanti baru bisa kita tetapkan siapa tersangkanya,” ujar salah seorang penyidik Polres Tapsel yang ikut langsung ke TKP.
No comments:
Post a Comment