Palas:orbit BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, melakukan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kajari Palas terkait berbagai bidang sesuai dengan tugas masing-masing lembaga tersebut Selasa (27/12) di Barumun Hotel Sibuhuan.
Kesepahaman tersebut, dituangkan dalam surat kedua belah pihak, yaitu nomor :PER/69/12/2016 dan nomor :B-03/N.2.37/Gs.II/12/2016 dimana masing-masing ditanda tangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Hery Johari dan Kajari Palas Ikeu Bahtiar SH, MH.
Kepala KCP BPJS Ketengakerjaan Palas Marinho Felly Latuperssa usai penadatanganan MoU mengatakan, tujuan dilakukan MoU antara lain untuk mengoftimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu kata Marinho yang kerap dipanggil Neno ini, tujuan lain dari kesepahaman adalah untuk meningkatkan efekifitas penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Jadi ruang lingkup kesepakatan bersama ini, adalah, untuk menangani bersama penyelesaian masalah bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Marinho.
Salah satu contoh masalah hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan kata Marinho, ketika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan-nya menjadi peserta BPJS. Padahal mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPS adalah adalah satu kewajiban sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
“ Dalam kaitan masalah ini BPJS Ketenagakerjaan bisa meminta bantuan kepada pihak kejaksaan untuk menindak perusahaan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Dan penegakan hukum ini juga jelas guna melindungi para karyawan atau pekerja,” jelas Marinho.
Bukan hal itu saja tambah Neno, tapi bisa saja ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebahagian karyawan-nya jadi peserta BPJS Ketenaga kerjaan (PDSTK). Kebijakan perusahaan tersebut jelas kesalahan besar yang hanya mendaftarkan sebahagian karyawannya saja.
“Atau ada perusahaan yang tidak melaporkan upah sebenarnya yang diterima karyawan atau tenaga kerja (PDSUPAH), dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan bisa membuat laporan dan permohonan kepada kejaksaan supaya perusahaan tersebut diperiksa dan diberi sanksi,” tegas Neno sembari menambahkan, pihaknya berharap pasca MoU dengan Kajari Palas berbagai kemudahan khsusnya bagi para tenaga kerja bisa beralan di Palas.
No comments:
Post a Comment