Sibuhuan-andalas Sidang paripurna DPRD Padang Lawas mengesahkan sembilan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas), kemarin. Sidang dipimpin Ketua DPRD Palas, H Syahwil Nasution tersebut dihadiri 25 anggota dewan.
Di antara sembilan Perda disahkan, salah satunya Perda tentang Membaca Alquran, Bangunan Gedung, Mekanisme Pencalonan Kepala Desa dan Pemberhentiannya, Pengelolaan Limbah Berbahaya, Daerah Aliran Sungai (DAS), Mars Padanglawas, Perubahan Perda No 3/2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah DPRD Palas, Abdul Adi Safran Harahap SH mengatakan, sebelumnya ada 16 Ranperda diusulkan pihak eksekutif. Namun setelah dilakukan pembahasan dan kajian baik di tingkat fraksi, akhirnya hanya sembilan Ranperda bisa disahkan menjadi Perda.
"Pasca disahkannya Ranperda menjadi Perda tersebut, selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi,"katanya.
Bupati Palas H Ali Sutan Harahap pada kesempatan tersebut mengapresiasi pengesahan Ranperda tersebut menjadi Perda.“Terima kasih atas pengesahan Ranperda ini, kiranya ke depan sinergitas antara legislatif dan eksekutif bisa berjalan dengan baik, demi pembangunan Palas ke depan,”kata bupati.
Tampak hadir pada sidang parpiurna tersebut, Wakil Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu, Plt Sekda Syamsul Anwar Lubis, Kapolsek Barumun AKP Sammailun Pulungan, dan seluruh pejabat SKPD serta Camat se-Palas. (ISN)
Sumber : http://harianandalas.com/
No comments:
Post a Comment