Polisi Palas Periksa Xenia dan Temukan Narkoba - PADANG LAWAS News

Kumpulan Berita Padang Lawas dan Sekitarnya

Breaking

IKLAN

PASANG IKLAN ANDA DISINI

Post Top Ad || gw1

loading...

Thursday, 20 August 2015

Polisi Palas Periksa Xenia dan Temukan Narkoba



METROSIANTAR.com, PALAS – Dua orang diduga pemakai narkoba jenis sabu-sabu (SS) diciduk Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Barumun, Kabupaten Palas di Kecamatan Lubuk Barumun, Rabu (19/8) sekira pukul 04.00 WIB pagi. Mereka beli sabu dari Siantar.
Keduanya ditangkap saat melintasi Sibuhuan dari Siantar menuju Rokan Hulu.

Informasi yang dihimpun, METRO TABAGSEL (grup koran ini), Rabu (19/8) bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi kalau Mobil Xenia Silver plat BM 1842 QS datang dari arah Jalinsum Gunung Tua yang dikemudikan Margono (28) bersama temannya Suhendri (29) membawa narkoba. Keduanya diketahui warga Ujung Batu Rokan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Ketika sampai di Desa Hutalombang, mereka dicegat polisi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Hasil pemeriksaan ditemukan dari dalam mobil, sabu-sabu seberat 2 jie dalam kondisi utuh beserta 1 bungkus kecil paket sabu yang telah digunakan. Dan berikut alat hisap sabu (bong), mancis, STNK mobil dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Kapolsek Barumun AKP Sammailun Pulungan melalui Kanit Reskrim Ipda Haposan Harahap mengatakan, keduanya diduga sebagai pengguna narkoba yang berprofesi sebagai supir dan mekanik di salah satu perusahaan swasta di Rokan Hulu.
Kepada Polisi keduanya mengaku hanya pemakai, bukan pengedar. Barang tersebut diakui dibeli dari seorang warga di Siantar. Paket sabu ukuran sedang dan kecil rencananya untuk dikomsumsi di daerah Ujung Batu Rokan, tetapi keburu ditangkap kepolisian, sehingga keduanya tidak berkutik karena barang bukti (BB) paket  sabu sebesar 2 jie bersama alat hisapnya ditemukan dari tangan kedua tersangka yang telah menikah ini.
Setelah tertangkap kedua tersangka langsung digiring ke Polsek Barumun untuk diinterogasi dan diperiksa lebih lanjut. Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung dilimpahkan ke pihak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berikut barang bukti (BB).

“Kedua tersangka dijerat Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111, 112, 114 Subsider 127 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Ipda Haposan.

Sementara, pengakuan Margono dan Suhendri yang ditemui di Polsek Barumun mengakui sudah setahun mengonsumsi narkotika  jenis sabu-sabu itu.

“Selama ini sabu-sabu tersebut kita dapatkan melalui pesanan kepada seseorang, tetapi kebetulan hendak menjemput istri teman saya ini (Margono) di daerah  Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kita sempatkan untuk membeli sabu-sabu dari seorang yang dikenal di Kota Siantar. Dengan maksud dipakai selama dalam perjalanan pulang ke Rokan Hulu dan di kampung nantinya. Tapi inilah keburu ditangkap bang,” aku kedua warga Ujung Batu Rokan Hulu ini. (tan/smg/pra)

Sumber : http://www.metrosiantar.com/

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad || gw4

loading...