Iklan Rokok GG Mild Yang Terpasang Di Sepanjang Jln Kihajardwantara Sibuhuan Ilegal
Palas:orbit
Iklan salah satu produk rokok yang dipasang di lapangan merdeka Sibuhuan ternyata ilegal. Kendati sudah dipindahkan lokasinya dari lapangan merdeka dan kini dipasang di Jalan KH Dewantara sekitar empat km dari lapangan merdeka satu hari pasca diberitakan, namun iklan tersebut ternyata belum memiliki izin. Bukan hanya itu, beberapa titik di sepanjang Jalan KH Dewantara banyak reklame yang ilegal. Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu melalui Kabid Perizinan Jamilah, ketika dihubungi wartawan mengatakan, iklan rokok yang dipajang di lapangan merdeka adalah ilegal " Belum ada izinnya, itu ilegal," kata Jamilah Senin (15/4). Menurut Jamilah pihaknya hanya mengeluarkan izin iklan ataupun baliho yang bersifat permanen. " Kalau yang dipajang di pinggir jalan itu banyak yang tidak punya izin," jelas Jamilah. Selain tidak memiliki izin, retribusi iklan tersebut juga belum ada disetorkan ke BPPKAD. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Palas Harjusli Fahri Siregar ketika dihubungi mengakui iklan rokok itu belum ada membayar retribusi." Belum ada dibayar,( retribusi) sama sekali," kata Harjusli. Harjusli Fahri Siregar menambahkan, pihaknya segera menyurati Satpol PP untuk menertibkan segala baliho maupun reklame yang tidak punya izin dan belum membayar retribusi. Terpisah Sekretaris Fraksi PPP Raja P Nasution terkait banyaknya baliho rokok ilegal di Palas adalah gambaran dua pimpinan SKPD yakni BPPKAD dan Dinas Penanaman Modal tidak bekerja secara maksimal. "Bagaimana daerah ini bisa capaian PAD nya tinggi, kalau yang ada saja pun tidak bisa diurus," kata Raja Nasution. Raja juga mengatakan, mestinya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan bisa mengawasi setiap baliho ataupun iklan yang dipajang. " Jadi tidak ada alasan tidak tahu, dan kalau sudah nyata tidak memiliki izin kenapa tidak langsung ditertibkan, ada apa ini,"tegas Raja Nasution.(odfir)
Palas:15/4
Pembuat Firdaus hsb
Poto : Iklan yang terpasang di Lintas jalan kihajar Dwan tra di duga ilegal poto firdaus orbit
No comments:
Post a Comment