12 SKPD Belum Serahkan Laporan
Penyampaian LKPD Terkendala
Palas:orbit
Nasib Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Padanglawas (Palas) Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga kini belum disampaikan.
Mestinya tiga bulan pasca berakhirnya tahun anggaran, LKPD sudah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Harjusli Fahri Siregar kepada wartawan mengatakan, salah satu faktor keterlambatan penyerahan LKPD akibat masih adanya 12 SKPD belum menyerahkan laporannya ke BPKAD.
"Ada dua belas SKPD lagi yang belum menyerahkan laporan keuangannya, makanya belum bisa kita sampaikan LKPD," jelas Harjusli Selasa (17/4) di kantornya.
Harjusli mengungkapkan, diantara SKPD yang belum menyerahkan laporannya adalah Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan beberapa dinas lainnya.
"Namun kendati demikian kita tetap menyurati SKPD yang belum menyerahkan laporannya, karena keterlambatan ini adalah tanggungjawab bersama," kata Harjusli.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah dijelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh bupati/walikota kepada BPK RI selambat-lambatnya tiga 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (odfir)
Palas:16/4
Pembuat:firdaus hsb
Teks foto : Kaban BPKAD Palas Harjusli Fahri Siregar didampingi jajarannya saat memberikan keterangan kepada wartawan Selasa (17/4) di kantornya. Poto firdaus orbit
No comments:
Post a Comment