KPU Tetapkan TSO-Zarnawi Cabup Dan Cawabup Palas
Palas:orbit
KPU Padanglawas (Palas) menetapkan Pasangan H Ali Sutan Harahap (TSO) dan H Ahmad Zarnawi Pasaribu,
C.Ht MM
M.Si dan dua pasangan lainnya sebagai Cabup dan Cawabup Palas. Penetapan ketiga Pasangan tersebut melaui rapat pleno KPU Palas yqng berlangsung di Hotel Grandika Sibuhuan, Senin (12/2). Selain lima komisioner KPUD Palas, hadir juga Panwaslih, dan unsur muspida. Hadir dalam pleno itu, pasangan petahana H Ali Sutan Harahap-drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu beserta partai pendukung, kemudian H Syarifuddin selaku bakal calon wakil yang berpasangan dengan Tondi Roni Tua dan tim suksek yang juga penghubung balon perseorangan. Rapat pleno sempat ditunda karena Panwaslih Palas meminta agar berkas pencalonan dan pernyataan pencalonan bakal pasangan calon untuk diserahkan kepada pihaknya, sebelum penetapan dilaksnakan. Kata ketua Panwas Palas, jauh hari berkas ini sudah diminta, namun hinggasaat itu yang menyerahkan baru satu pasangan sesuai PKPU nomor 15 tahun 2017. Surat keputusan KPUD tentang penetapan calon dibacakan komisioner KPUD divisi Teknis Rahmat Haninsaran Daulay menyatakan ketiga bakal pasangan calon memenuhi persyaratan pencalonan dan memenuhi syarat sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Masing-masing pasangan yakni H Ali Sutan Harahap (TSO)-drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu yang didukung sepuluh parpol dengan 24 kursi. Kemudian pasangan Tondi Roni Tua-H Syarifuddin Hasibuan yang didukung 2 partai dengan 6 kursi. Lalu pasangan perseorangan Drs Rahmat Pardamean Hasibuan-Syahrul Efendi Hasibuan dengan
19.019 dukungan. "Berdasarkan SK KPUD kabupaten Padanglawas nomor 013/PL.03.3-kpt/1221/KPU-Kab/II/2018 menetapkan tiga pasangan calon memenuhi syarat sebagai calon," ujar ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay.(odfir)
Palas:12/2
Pembuat Firdaus hsb.
Keterangan gambar H Ali Sutan Harahap (TSO) dan H Ahmad Zarnawi Pasaribu saat menerima SK penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Palas dari Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay. (firdaus orbit)
No comments:
Post a Comment