Padang Lawas-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas(Palas)bersama Kecamatan Barumun,blusukan kedesa untuk memeriksa pembangunan sarana infrastruktur yang dibangun pemerintah desa dari sumber dana APBN untuk alokasi Dana Desa(DD) tahun anggaran 2017.
Pemantuan dan monitoring pemeriksaan pekerjaan prasarana dan sarana fisik diwilayah kerja Kecamatan Barumun. Diawali dari Desa Sigorbus Jae, Sabahotang, Sitarolo Julu, Mompang, Hasahatan Julu dan berakhir di Desa Sigorbus Jae,Sabtu(9/9/2017)
Sekcam Barumun Fauzan Taufik Daulay didampingi Kasi Pembangunan Hj Rismaini dan staf kecamatan Sahrin Hasibuan mengatakan, kunjungan monotoring sekaligus pemeriksaan dengan Kejaksaan bertujuan pemantapan pengelolaan anggara dana desa yang diprioritaskan untuk alokasi pembangunan fisik. " Kita melihat, pekerjaan sarana fisik menyangkut tembok penahan tanah dan pembukaan jalan desa ,jembatan, plat decker serta rabat beton,dikerjaian secara swakelola oleh masyarakat memenuhui standart baik, "kata Fauzan.
Sementara Kasi Intel Kajari Dafit Riadi menegaskan, sasaran pembagunan dana desa harus disesuai dengan peraturan dan ketentuan sehingga bermanfaat menunjang kemjamuan desa dan masyarakat.
Dia menilai, kegiatan pekerjaan prasarana dan sarana yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat tersahuti melalui anggaran dana desa.Bahkan dapat berkontribusi mendorong kesejahteraan masyarakat. Apabila penggelolaannya dilaksanakan berdasarkan aturan main yang telah ditetapakan pemerintah, katanya
Kadea Sigorbue Jae, Awaluddin bersama Kepala Desa Sabahotang Ali Jumroh Hasibuan, Kepala Desa Sitarolo Julu Ali Irfan Pulungan Gojali Harahap, Nasrun Hasibuan mengakui,sesuai peraturan pemerintah pendamping Kejaksaan sangat tepat ,karena memberikan gambaran tentang aturan hukum dan ketentuan pemerintah untuk menjadi motivasi penerapan aturan dalam pelaksaan pengelolan dana desa, kata mereka
Penyataan senada juga dilontarkan Kepala Desa Mompang Gojali Harahap dan Kepala Desa Hasahatan Julu Nasrun Hasibuan mengatakan, kegiatan dana desa diawasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daeeah(TP4D)Kejaksaan Negeri Palas,memberikan wawasan pengetahuan terhadap perangkat desa, agar tidak melenceng dari aturan undang-undang dalam pemanfaatan dana desa yang dikucurkan pemerintah kedesa, ungkap kedua Kepala Desa Kecamatan Barumun ini (Ibnu Nasution)
No comments:
Post a Comment